UU Cipta Kerja Permudah UMKM Milikin Nomor Induk Berusaha

oleh -128 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Undang-Undang Cipta Kerja dinilai memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB).

“Ini mempermudah UMKM melakukan kontrak kerja dengan korporasi dan kemudahan-kemudahan lainnya,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kamis, 23 Desember 2021.

Selama ini, lanjut dia, banyak usaha kecil yang sulit mengakses pembiayaan di perbankan. Hal ini karena tak memiliki badan hukum dan tak memiliki NIB.

Jika telah memperoleh pembiayaan dan pendampingan, maka permintaan pasarnya dianggap perlu diperkuat. Untuk itu, ia menyatakan bahwa telah disediakan sekitar 40 persen belanja pemerintah harus menyerap UMKM.

“Di Pemerintahan Presiden Jokowi ini begitu memanjakan UMKM, kami ingin UMKM siap maju,” kata Teten.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian BUMN mempercepat penerbitan maupun pembagian NIB pelaku UMK perseorangan di Surabaya yang menjadi kota kedua setelah Bandung Jawa Barat.

Hingga 18 Desember 2021, sebanyak 570.105 NIB telah diterbitkan dengan 81.665 NIB diterbitkan di Jawa Timur. Adapun total keseluruhan NIB yang diterbitkan, 98 persen berasal dari UMK.

Adanya kegiatan ini dikatakan untuk menegaskan kemudahan izin berusaha dalam implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dibuktikan dengan kemudahan penerbitan NIB sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.

“Kami ingin menjadi teman untuk UMKM maju,” ujar Menkop.

Bagi dia, adanya NIB sangat penting karena UMKM antara lain dapat mengakses pembiayaan dan pendampingan, kerja sama dengan pihak lain, meraih izin edar, serta mudah mendapatkan berbagai sertifikasi. (*)