Timsel Bawaslu Zona III di Sulsel, Jadwalkan Buka Rekrutmen

oleh -69 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan akan membuka pendaftaran untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan khususnya pada Wilayah zona Sulsel III.

Adapun yang menjadi tim seleksi pada wilayah 3 yaitu : Prof. Dr. Arrijani, M.Si, (ketua): Dr A Lukman Irwan, S.IP, M.Si, (sekertaris), Muhajir S.S, M.Pd, Ph.D, Nurul Ulfah Muthalib, SKM, M.Kes dan Muhammad Alfa Sikar, S.IP, M.SI. (anggota).

“Wilayah Sulsel III ini, meliputi Kota Pare Pare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Wajo,” kata Sekretaris Timsel zona III, Dr. Andi Lukman Irwan, Senin (22/5/2023).

Seleksi diawali dengan tahap pengumuman dan sosialisasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu pada hari Senin, 22 – 27 Mei 2023.

“Sedangkan penerimaan pendaftaran bakal calon Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan dimulai pendaftaran hari Senin, 29 Mei sampai dengan hari Rabu, 7 Juni 2023 yang pelaksanaanya serentak diseluruh wilayah Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Sedangkan, Ketua Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah 3 (tiga), Prof. Dr. Arrijani mengatakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan membuka kesempatan bagi masyarakat di seluruh wilayahh Sulawesi selatan.

“Khususnya yang termasuk dalam wilayah 3 (tiga) yaitu Kota Pare Pare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Wajo, yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” tuturnya.

Menurut Prof. Arrijani, pendaftaran disampaikan langsung kepada Tim Seleksi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sulawesi selatan, tanggal 29 Mei 7 juni 2023, perbaikan berkas persyaratan 8 10 Juni, pengumuman masa perpanjangan 12 juni 2023.

Perpanjangan masa pendaftaran (jika diperlukan) 13 15 Juni 2023, penelitian dan perifikasi berkas tanggal 16 19 Juni 2023, pengumuman hasil seleksi berkas administrasi 20 Juni 2023. Bagi calon yang dinyatakan lulus seleksi berkas administrasi.

“Selanjutnya akan mengikuti tes tertulis (21 23 Juni 2023) dan tes psikologi (26 28 Juni 2023) dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 3 Juli 2023,” ungkapnya.

Tahapan selanjutnya, akan dilaksanakan pada bulan Juli 2023. Kami juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 20 Juni 2023 sampai dengan 7 Juli 2023. Tahap selanjutnya adalah Tes Kesehatan (4 6 Juli 2023).

Tes wawancara (7 12 Juli 2023) yang hasilnya akan diplenokan oleh tim seleksi (13 14 Juli 2023) dan diumumkan kepada masyarakat pada tanggal 17 Juli 2023. Nama nama calon yang lulus seleksi akan disampaikan oleh Tim Seleksi ke Bawaslu pada tanggal 24 25 Juli 2023.

“Jika semuanya berjalan lancer diharapkan pertengahan Agustus 2023 diharapkan para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sudah dilantik dan mulai bekerja,” pungkasnga.

Adapun persyaratan pendaftaran untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah antara lain.

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilh menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, dan 16) Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang