Polemik Pembagian Kios Pedagang Pasar Sentral Enrekang, DPRD Dinilai Tak Tegas ke Disperindag

oleh -149 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS –  Pedagang Pasar Sentral Enrekang meminta tanggung jawab DPRD Kabupaten Enrekang terkait hasil Rapat Dengar Pendapat ( RDP) pembagian los pasar sentral Enrekang dengan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Enrekang yang tak kunjung ada kejelasaan sejauh ini.

Saat RDP ada 2 opsi yang menjadi tawaran hasil kesepakatan yang akan di tindak lanjuti oleh pihak disperindag yang akan di kawal oleh gabungan komisi diantaranya mengembalikan ke tempat semula pedagang yang di pindahkan secara sepihak dan membagi kembali los pasar secara transparansi .

Misbah Kordinator Pasar Sentral Enrekang mengungkapkan bahwa, pembagian los pasar sentral enrekang yang memakai anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) dengan iming-iming mendongkrak PAD pemerintah daerah menjadi tanda tanya oleh masyarakat.

sebab, pembagian yang dilakukan oleh pihak disperindag sangatlah tidak demokrasi dan masih dilatar belakangi oleh oknum pejabat bahkan anggota DPRD Enrekang yang mengambil 3 –4 los yang di akui langsung oleh ibu tini selaku staff pendataan pasar sentral enrekang.

“kami sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh oknum DPRD dan Pejabat yang tidak disebut namannya oleh ibu tini yang selama ini bermain mata dengan pihak disperindag dalam pembagian los pasar enrekang sehingga pembagiannya menuai konflik antar pedagang” Ujarnya keawak media, Senin ( 22/05/2023)

ia manambahkan bahwa, wajarlah kalau aspirasi pedagang pasar sentral enrekang belum ada kejelasan karna dua lembaga jelas sama-sama bermain dalan pembagian los pasar sentral enrekang.

Jika belum ada kepastian minggu ini dari pihak DPRD Kab. enrekang dan Disperindag maka massa aksi pedagang pasar akan aksi unjuk rasa lagi nantinya.

“saya tetap konsisten pelopori pedagang pasar sentral enrekang karna semuai ini adalah kesalahan dari pihak Disperindag yang belum mampu menjawab segala aspirasi pedagang pasar sentral enrekang sejauh ini dan belum ada kepastian” tegas misbah.

lanjut Ketua Perkara, persoalan pasar sentral enrekang bukan hanya persoalan pembagian los yang tidak transparan yang kami usut, tapi nilai anggaran yang dikucurkan untuk biaya renovasi terindikasi tidak sesuai spesifikasi.

Apa lagi anggaran PEN yang di pakai adalah utang kita bersama atas penjaman yang di lakukan oleh Pemkab Enrekang yang nilainya 4 ratu milliar lebih yang dikembalikan setiap tahunnya 55 milliar selama 8 tahun.

“kami juga akan sentuh renovasi pasar sentral enrekang untuk di audit investigasi oleh APH ketika masa pemeliharaannya sudah habis karna dengan bangunan yang ada dan jumlah anggaran kami duga ada yang tidak sesuai yang akan di buktikan oleh APH nantinya” tutupnya.