Presiden Serahkan Naskah UU Cipta Kerja ke NU dan Muhammadiyah

oleh -41 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS- Presiden Joko Widodo mengutus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyerahkan naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja kepada Pimpinan Nahdlatul Ulama ( NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI). Penyerahan draft itu dalam rangka sosialisasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Pak Mensesneg mendatangi langsung Ketum (Ketua Umum) NU, KH Said Aqil Siradj di rumah beliau. Kemudian menuju kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi juga di kediamannya,” kata Deputi Protokol Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin, Minggu, 18 Oktober 2020.

Kata Bey, rencananya, naskah UU Cipta Kerja ini juga akan diberikan kepada Muhammadiyah, namun karena Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir sedang di luar kota akhirnya peyerahan ditunda. Ia mengatakan, MUI, NU, dan Muhammadiyah merupakan pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap UU Cipta Kerja. Karena itu pemerintah berupaya menyosialisasikan UU tersebut kepada mereka.

Tambah Bey, draft UU Cipta kerja ini merupakan naskah final. “Ini naskah UU Cipta Kerja yang sebelumnya diterima Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara, dari DPR pada 14 Oktober lalu,” kata Bey.

Sebelumnya, NU, Muhammadiyah, dan MUI mengkritik UU Cipta Kerja yang disahkan pada rapat paripurna di DPR pada 5 Oktober 2020. Said Aqil dan Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin di rumah dinasnya di Jakarta pada Kamis malam pekan lalu untuk mendiskusikan beberapa persoalan, termasuk omnibus law UU Cipta Kerja.

Dalam pertemuan tersebut, Said Aqil menyerahkan draf rekomendasi yang berisi delapan poin terkait kiritik terhadap UU Cipta Kerja tersebut. “Masih banyak catatan yang kami kritisi, kritik lho ya, bukan berarti kami menentang, tapi kritik. Hal yang masih belum berpihak pada rakyat, antara lain soal tambang, kontrak (pekerja lepas) yang tidak dibatasi. Jadi, kami juga secara resmi sampaikan delapan poin masukan,” kata Said Aqil. (*)