Peta Koalisi Parpol Pilwalkot Makassar Masih Sangat Dinamis

oleh -423 views
oleh

UPDATESULSEL- Dinamika koalisi partai politik menjelang pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Makassar masih sangat dinamis. Manuver elit dan parpol terus saja melahirkan aneka kejutan. opini saling rebut antara kandidat satu dengan lainnya semakin santer diberitakan.

Mantan Manager Strategi KCI-LSI, Ras Md menjelaskan dalam percaturan pemilukada ada dua fase pertarungan. pertarungan pertama, adalah fase perebutan parpol sebagai syarat pendaftaran bakal calon. fase kedua, pertarungan elektoral pasca penetapan calon oleh komisi pemilihan umum.

“Nah, di fase awal ini adalah pertarungan yang tak kalah dahsyatnya dari pertarungan pasca penetapan calon. inilah fase yang membutuhkan energi besar,” ujar Ras Md, Kamis (16/7).

Ia beralasan karena fase tersebut menentukan apakah calon tersebut akan masuk bertarung ataukah tidak terutama bagi mereka yang menempu jalur parpol. Menurutnya, tradisi mengatur komposisi pertarungan pra penetapan tidak hanya kali ini saja. Pola ini sudah berlangsung lama.

Direktur Parameter Publik Indonesia itu mencontohkan, jika bakal calon a meyakini bahwa bakal calon b berat untuk dilawan di arena pertarungan resmi, maka bakal calon a memastikan saja bakal calon b tidak masuk diarena pertarungan.

“Namun strategi memotong partai lawan dilakukan pasca tahapan jalur independen usai. Sehingga benar-benar lawan tak punya pilihan lagi. karena untuk masuk sebagai peserta pemilukada menggunakan dua jalur saja, independen dan parpol,” terangnya.

Untuk di Pilwalkot Makassar sendiri, Ras mengatakan bahwa aneka kepentingan elit politik akan bermunculan lantaran Makassar merupakan episentrum politik di Sulawesi Selatan.

“Jadi sangat wajar jika situasi menjelang pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota berlangsung alot,” imbuhnya.

Seperti halnya, kata Ras, petahana Moh. Ramdhan Pomanto atau yang akrab disapa Danny Pomanto telah mengantongi koalisi Nasdem dan Gerindra. Kepentingan penantang memotong partainya sangat besar.

“Aneka data menunjukkan, elektabilitas DP (Danny Pomanto)  hingga saat ini masih memimpin, walaupun masih jauh dari magic number kota Makassar. Seperti ilustrasi diatas, penantang harus kerja ekstra jika DP masuk dalam arena pertarungan. Agar mudah, DP ditiadakan saja sebagai peserta,” bebernya.

DP yang saat ini berpaket dengan Fatma Rusdi diusung dua Parpol besar yakni Nasdem dan Gerindra. Nasdem 6 kursi sedangkan Gerindra 5 kursi, totalnya 11 kursi.

“Syarat minimalkan 10 kursi atau 20% dari total kursi DPRD kota Makassar. Bayangkan saja jika salah satu Parpol angkat jangkar, otomatis DP-Fatma tak bisa lagi memenuhi syarat pencalonannya,” katanya.

Begitupun Syamsu Rizal atau yang akrab disapa Deng Ical. Mantan wakil walikota Makassar itu yang berpasangan dengan Fadly Ananda dikabarkan diusung oleh tiga parpol. Diantaranya PKS, PKB dan PDI Perjuangan. Diketahui, PKS memiliki 5 Kursi, PKB 1 kursi dan PDI Perkuangan 6 kursi.

“Paket Dilan akronim Deng Ical-Ananda potensial diperlakukan sama dengan Danny Pomanto. Memang secara keterpilihan, Deng Ical berada dibawah DP dengan jarak tak jauh. Sehingga potensi parpol pendukung deng ical direbut oleh kelompok lawan terbuka,” ujarnya.

Untung saja, lanjut Ras, Parpol Deng Ical yang santer dikabarkan akan direbut pihak lawan bukan parpol yang mudah merubah komitmennya.

“Setahu saya, PKS itu bukan Parpol yang suka meninggalkan, tapi ditinggalkan koalisi iya. Contoh saja di Pilpres 2019. Endingnya ia ditinggal oleh Gerindra,” katanya.

Jadi pada dasarnya, parpol merubah dukungan itu hal biasa dalam percaturan politik. Menurutnya, sepanjang parpol belum melakukan proses pendaftaran di KPUD, sepanjang itu pula potensi parpol bermanuver terbuka.

“Lain halnya jika Parpol sudah mendaftarkan jagoannya di kpud, maka itu sulit. Diproses pendaftaran calon unsungan parpol di KPUD itu harus menyerahkan empat dokumen penting,”

“Pertama B-KWK. kedua, B1-KWK. Ketiga, B2-KWK dan yang terakhir B3-KWK. Di dokumen B2-KWK itu lah yang amat penting selain dukumen lainnya. B2 KWK berisi tentang kesepakatan Parpol dalam pencalonan. Dimana Parpol tidak akan menarik pasangan calon yang telah diusung,” tutupnya. (Abu)