Aturan Baru Kemenkes: Rapid Test Hanya untuk Situasi Khusus

oleh -515 views
oleh

UPDATESULSEL– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan aturan baru soal pengendalian Covid-19. Salah satunya mengatur pelaksanaan rapid test dalam situasi khusus.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, pada Senin (13/7/2020) lalu.

“Penggunaan rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Pada kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan RT-PCR, rapid test dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus,” ungkap Terawan, dalam isi Kepmenkes tersebut, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Adapun, situasi khusus yang dimaksud ialah ditujukan kepada pelaku perjalanan, termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN).

Selain itu, dari segi populasi yang disebutkan Terawan adalah rapid test untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan.

“WHO merekomendasikan penggunaan rapid test untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lain. Penggunaan rapid test selanjutnya dapat mengikuti perkembangan teknologi terkini dan rekomendasi WHO,” terang Terawan.

Diketahui sejak awal, banyak ahli kesehatan yang menyebut tes cepat alias rapid test ini tidak efektif mendeteksi Covid-19. Namun, pemerintah bersikeras mempertahankan tes tersebut.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bahkan menetapkan hasil non-reaktif tes cepat sebagai salah satu syarat perjalanan. Orang tidak boleh bepergian ke luar kota, terutama lewat jalur udara, jika tak menyertakan dokumen ini. (Kiki)