Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2020, Tiga Bakal Pasangan calon Mendaftar di Hari Pertama

oleh -49 views
oleh

UPDATESULSEL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melangsungkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wakil Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2020, Sabtu (4/9/2020) di Kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Antang Raya No.12A. Jadwal pendaftaran akan berlangsung hingga Minggu, 6 September pukul 24.00 Wita.

Poses pendaftaran kali ini dikemas lebih kreatif. Mengusung tema “Rekreasi” (Ruang Ekspresi Demokrasi)”, KPU juga menampilkan live musik dari sejumlah anak muda Makassar. Selain itu, pengunjung juga disuguhkan kudapan khas Makassar, seperti pisang epe’ dan buroncong dan es tape.

Sebanyak tiga bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota mendaftar ke KPU Makassar di hari pertama. Mereka adalah pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto- Fatmawati Rusdi, Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun dan Syamsu Rizal-Fadly Ananda.

Sekitar pukul 08.30 Wita, pasangan pertama yang tiba di KPU Makassar adalah Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi.

Setelah pembukaan kegiatan, Ketua Komisioner KPU Makassar M. Faridl Wajdi beserta anggota komisioner, M. Gunawan Mashar, Endang Sari, Romy Harminto, Abd. Rahman serta didampingi Sekretaris KPU Makassar Asrar Marlang melakukan pengecekan dan pemeriksaan dokumen pendaftaran.

Pada pukul 10.27 Wita pasangan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun hadir di Kantor KPU Makassar. Sedangkan pasangan Syamsu Rizal-Fadly Ananda melakukan pendaftaran pukul 14.20.

Selama proses pemeriksaan dokumen, berkas pencalonan ketiga bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

“Selanjutnya dokumen persyaratan calon akan diverifikasi dan penelitian. Setelah itu kita akan masuk penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020. Selanjutnya akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut bapaslon pada 24 September,” ujar Ketua KPU Kota Makassar M. Faridl Wajdi.

Selama kegiatan, KPU Makassar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Bakal pasangan calon dan timnya yang diperkenankan masuk ke area kantor KPU Makassar maksimal 15 orang dan wajib memakai masker, kaos tangan dan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ruang pendaftaran.

Dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang telah terbungkus plastik, disemprot dengan cairan disinfektan sebelum dibawa masuk ke ruang pendaftaran. (**)