MK Putuskan Terpidana Korupsi Berhak Dapat Remisi, Begini Respons KPK

oleh -56 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seluruh narapidana (napi) termasuk koruptor berhak mendapatkan remisi. Hal ini diungkapkan dalam sidang uji materi yang diajukan terpidana kasus korupsi O.C. Kaligis.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, kewenangan terhadap koruptor telah beralih ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Pemaayarakatan (Ditjenpas) sejak mereka dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“KPK tidak bisa juga melarang jangan dikasih remisi. Karena itu bukan domain dari aparat penegak hukum lagi,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September 2021.

Alexander menjelaskan, sesuai dengan aturan, setiap terpidana koruptor yang diberikan remisi akan diberikan rekomendasi. Lembaga antirasuah selama ini selalu dimintai rekomendasi oleh kepala lapas di mana koruptor itu dipenjara.

“Ketika akan memberikan remisi minta semacam rekomendasi apakah yang bersangkutan itu mendapatkan JC (justice collaborator) atau tidak,” ucap pria yang akrab disapa Alex ini.

Kendati begitu, surat rekomendasi tersebut bukan menjadi acuan setiap koruptor akan mendapatkan remisi. Dia kembali menegaskan, remisi bukanlah kewenangan KPK.

“Apakah rekomendasi itu menjadi bahan acuan buat lapas maupun Dirjenpas untuk memberikan remisi? Nah, itu sudah di luar kewenangan KPK,” ujar Alex.

Sebelumnya, O.C Kaligis melayangkan gugatan uji materi terkait Pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Dalam hal ini, dia melayangkan gugatan karena tidak mendapatkan remisi karena bukan justice collaborator.

“Sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut
berdasarkan putusan pengadilan,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis, 30 September 2021.

Suhartoyo melanjutkan, hak warga binaan dalam sistem pemasyarakatan sangat penting. Menurut pihaknya, penahanan atas diri pelaku tindak pidana, termasuk menempatkan warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan, pada dasarnya merupakan perampasan hak seseorang untuk hidup bebas.

“Oleh karenanya, selama menjalani penahanan seseorang tersebut harus tetap diberikan hak-hak yang bersifat mendasar dengan prinsip satu-satunya hak yang hilang adalah hak untuk
hidup bebas, sebagaimana halnya orang lain yang tidak sedang menjalani pidana,” ucapnya.

“Meskipun demikian, pemberian hak tersebut tidak lantas menghapuskan kewenangan negara untuk menentukan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan karena hak tersebut merupakan hak hukum,” kata Suhartoyo lagi.

Namun, kata Suhartoyo, persyaratan yang ditentukan tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan. Selain itu, remisi juga harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lapas yang juga menjadi permasalahan utama dalam sistem pemasyarakatan di tanah air.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, adanya syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk dapat diberikan remisi kepada narapidana, seharusnya lebih tepat dikonstruksikan
sebagai bentuk penghargaan (reward) berupa pemberian hak remisi (tambahan) di luar hak hukum yang telah diberikan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995,” ucap dia.

Dia berujar, kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang bertugas membina warga binaannya. Keputusan ini juga tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain.

“Artinya, lembaga pemasyarakatan
di dalam memberikan penilaian bagi setiap narapidana untuk dapat diberikan hak remisi harus dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status warga binaan, dan bukan masih dikaitkan dengan hal-hal lain sebelumnya,” ujarnya.

Kendati begitu, MK menolak gugatan yang dilayangkan O.C Kaligis. Hal ini karena, gugatan O.C Kaligis bukan ranah mereka.

“Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tuturnya. (**)