Menaker Tegaskan Hak Cuti Sakit hingga Cuti Melahirkan Masih Tetap Ada

oleh -36 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS– Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan jika permasalahan hak cuti sakit, hak cuti haid, dan cuti melahirkan bagi pekerja atau buruh masih tetap berlaku dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 di Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Hal ini dikatakan Ida menyusul adanya kabar bahwa persoalan hak cuti sakit, hak cuti haid, dan cuti melahirkan bagi pekerja atau buruh dihapus dalam UU cipta kerja baru disahkan Pemerintah-DPR.

“Cuti bagi para pekerja atau buruh di UU Cipta Kerja ini juga tidak menghilangkan hak istirahat saat haid, sakit, saat melahirkan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jadi tidak benar (tak mendapat hak cuti ketiga itu). Jadi, ketentuan itu tetap berlaku sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” kata Ida di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Politikus PKB ini menjelaskan, selama tidak diatur di dalam UU Cipta Kerja maka pemberi kerja maupun buruh/pekerja masih mengacu UU Ketenagakerjaan.
“Yang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja yang itu merupakan ketentuan di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sepanjang tidak dihapus, sepanjang tidak diatur ulang maka ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tetap berlaku sebagai ketentuan-ketentuan,” ucapnya.

Dalam pasal 81 UU Ketenagakerjaan, pekerja wanita dalam masa haid bisa diberikan hak cuti pada hari pertama dan kedua saat haid datang.
“Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid,” bunyi ayat (1) pasal 81.

Hak mengajukan cuti saat menstruasi, masuk dalam perjanjian kerja, sehingga perusahaan tak bisa menolak pengajuan cuti datang bulan dari pekerjanya.
“Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,” bunyi ayat (2) UU tersebut.

Dengan dasar UU Nomor 13 Tahun 2003, jelas tertera bahwa hak cuti selama menstruasi dimiliki pekerja wanita setiap bulannya selama satu sampai dua hari yang tertuang dalam perjanjian bersama atau PKB yang sifatnya mengikat kedua belah pihak. (Kiki)