Komisi II Tolak TNI-Polri Ikut Berpolitik

oleh -104 views
oleh

UPDATESULSEL– Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menolak jika ada usulan TNI-Polri dapat menggunakan hak suara dalam Pemilu mendatang.

Peluang TNI-Polri memiliki hak suara terlihat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah dibahas Komisi II DPR. Regulasi tersebut tidak memasukkan larangan TN-Polri menggunakan hak suara.

Menurut Guspardi saat ini peran TNI-Polri sudah sangat bagus itu tidak ikut kontestasi politik yakni bersikap netral seperti saat ini.

“Karena domain mereka (TNI-Polri) adalah aparat alangkah lebih tepat mereka menjaga independensi dan tidak berpihak dan jangan libatkan mereka itu sudah bagus,” katanya, Kamis (2/7/2020).

Politikus PAN ini berpandangan cukup pada zaman orde baru TNI-Polri terlibat dalam soal perpolitikan nasional. Karena jika sampai mereka dilibatkan kembali, maka hal ini bisa saja dimanfatkan oleh penguasa untuk memegang kendali.

“Ini menyangkut kemaslahatan masyarakat serta citra TNI-Polri saat ini sudah baik dan jangan sampai ada lagi mereka terbelah akibat dorongan agar keduanya ikut serta dalam perpolitikan nasional,” tutur anggota Baleg DPR ini.

Sebelumnya nada penolakan keikutsertaan TNI-Polri dalam kontestasi politik disuarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan TNI-Polri tidak boleh diberikan hak suara dalam pemilihan umum (pemilu). Hak pilih bagi aparat keamanan akan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

“Kepercayaan publik yang belum sepenuhnya hadir untuk (memberikan) hak pilih TNI-Polri,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggaraini dalam diskusi virtual, Kamis, 25 Juni 2020.

Titi meminta Komisi II DPR bersikap bijak dalam merumuskan RUU Pemilu. Pemerintah dapat berkaca pada pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai pejabat sementara Gubernur Jawa Barat yang menimbulkan penolakan besar-besaran dari masyarakat.

“Jangan sampai RUU Pemilu kontraproduktif, malah menghabiskan waktu dengan isu kontroversi,” jelasnya.

RUU Pemilu seharusnya dapat memperkuat sistem presidensial, manajemen pemilu yang efektif dan efesien, hingga memperkuat rasionalitas pemilih dalam memberikan hak suaranya. Bukan justru memunculkan kontroversi.

“RUU fokus visi besar yang diterjemahkan dalam variabel teknis menghindari kontroversi, menghindari hambatan dalam proses pembahasannya,” imbuhnya.

Selama ini TNI-Polri tidak memiliki hak suara dalam pemilu. Hal tersebut diatur dalam pasal 200 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (**)