Jaga Rumah Ibadah dari Aktivitas Politik, Menag Yakut Rancang Aturan Baru

oleh -35 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Setahun lebih kedepan, tepatnya tanggal 14 Februari 2024 mendatang Indonesia akan menggelar pemilu serentak.

Para bakal calon saat ini sudah mulai mempersiapkan strateginya untuk meraih simpati dari para masyarakat. Bahkan tak jarang rumah ibadah dijadikan tempat berpolitik.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas saat ini tengah merancang aturan yang melarang rumah ibadah menjadi tempat aktivitas politik praktis jelang Pemilu 2024.

Dilansir dari CNNindonesia, Kemenag akan segera mengumumkannya ke publik apabila aturan tersebut telah rampung.

“Iya, kita udah buat aturannya nanti segera kita sampaikan ke publik terkait itu,” kata Yaqut di kutip dari CNNindonesia.

Aturan tersebut diusahakan akan rampung dan disosialisasikan sebelum Pemilu 2024 terselenggara.

Kemenag sendiri masih membahas perihal bentuk dari aturan tersebut, apakah tertuang dalam bentuk peraturan menteri atau yang lainnya.

Aturan ini nantinya diharapkan dapat membuat masyarakat bersama-sama menjaga rumah ibadah dari aktivitas politik praktis.

Rencana pelarangan rumah ibadah jadi tempat politik juga sebelumnya sempat diungkap melalui Deklarasi Damai umat beragama pada Hari Amal Bhakti Kemenag ke-77. (*)