Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99% Sampai 2021

oleh -154 views
oleh

UPDATESULSEL– Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keringanan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, Ilyas Lubis mengatakan keringanan itu berlaku mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021. Selama periode itu, maka peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) dapat diskon 99% atau hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.

“Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021, ini masa berlakunya. Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi ini mudah-mudahan bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin,” kata Ilyas dalam Sosialisasi Relaksasi Iuran PP 49/2020 yang disiarkan YouTube BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2020).

lyas mengatakan khusus program JKM dan JKK diberikan otomatis kepada semua pemberi kerja yang melunasi kepesertaan sampai Juli 2020.

“Kalau untuk program JKK dan JKM itu diberikan otomatis dari sistem kami di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi nggak bisa mereka tidak menerima, ‘saya nggak dapat saja lah’, nggak bisa,” ucapnya.

Kemudian program lainnya adalah keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%. Diiringi dengan adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.

Selain keringanan, ada juga berupa penundaan pembayaran iuran khusus untuk program Jaminan Pensiun (JP). Ia bilang peserta JP saat ini hanya membayar 1% saja. Sementara 99 persen sisanya dibayarkan tahun depan.

“Hanya ditunda tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99 persen yang ditunda dibayarkan sekaligus bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021. Dan paling lambat tanggal 15 April 2020,” tuturnya. (Kiki