Calon Tunggal Berpotensi Munculkan Praktik Mahar Politik

oleh -51 views
oleh

UPDATESULSEL- Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 daerah, 25 di antaranya diikuti calon tunggal. Artinya mereka akan bertarung melawan kotak kosong. Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, keberadaan pasangan calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan memunculkan persoalan.

Persoalan yang berpotensi muncul mulai dari praktik mahar politik hingga politik uang. “Pertama adalah mahar politik. Dengan karakteristik yang didukung oleh banyak parpol, ada kemungkinan terjadinya mahar politik,” kata Ratna dalam keterangan tertulis Jumat 25 September 2020. Ratna sebelumnya menyinggung calon tunggal dalam diskusi virtual 9 September 2020.

Menurut Ratna, mereka yang maju sebagai pasangan calon tunggal umumnya memiliki akses sumber daya yang besar, baik sumber daya uang maupun kekuasaan. Melalui mahar politik, mereka mampu “memborong” dukungan atau rekomendasi partai politik untuk maju Pilkada. Oleh karenanya, mayoritas parpol dapat dikondisikan untuk mendukung pencalonan figur tersebut di Pilkada sehingga menutup peluang munculnya pasangan calon lain.

“Sehingga menutup ruang ruang untuk mendapat akses yang sama dan kemudian bisa ikut di dalam kompetisi pemilihan tahun 2020,” ujar Ratna.

Tidak hanya itu, dengan akses sumber daya yang besar, calon tunggal juga rawan melakukan praktik politik uang. Menurut Ratna, angka pelanggaran politik uang dari pemilihan ke pemilihan cukup tinggi. Padahal, ia yakin, angka tersebut belum menggambarkan seluruh praktik politik uang di suatu pemilihan.

“Misalnya untuk calon tunggal yang kemudian juga plus petahana, akses untuk mobilisasi pemilih, kemudian melakukan intimidasi, memanfaatkan sumber daya jabatan yang dimiliki baik fasilitas jabatan, anggaran, yang kemudian bisa digunakan untuk politik uang,” katanya.

Berbeda dengan Pilkada Indramayu termasuk daerah yang punya banyak paslon. Jika daerah lain hanya dua paslon yang bertarung, bahkan ada yang akan melawan kotak kosong, justru di Kabupaten Indramayu berbeda.

Ada empat paslon yang akan bersaing dalam Pilkada pada 9 Desember mendatang. Komisioner KPK Ilham Saputra menyebutkan 25 calon tunggal itu didapatkan setelah ada tiga bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan diri saat perpanjangan masa pendaftaran berlangsung. Dan data itu dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 13 September 2020 pukul 24:00.

“Kendati peluang kemenangan calon tunggal tinggi, bukan berarti mereka tidak bisa dikalahkan oleh kotak kosong. Jika ada pihak-pihak yang menggerakkan masyarakat agar memilih kotak kosong maka kejadian seperti di Pilkada Makassar 2018 bisa terulang. Selama ini hanya di Kota Makassar saja yang calon tunggal pernah keok dari kotak kosong,” kata Ilham Jumat 25 September 2020. (**)