Empat kontraktor Nakal Proyek Dinkes Kabupaten Bantaeng, Diduga Abaikan K3

oleh -67 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada proyek konstruksi merupakan bentuk upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman,sehat, dan sejahtera serta bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat pencemaran lingkungan kerja.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan dan ditetapkan dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2017, Tentang Jasa Kontruksi PP No.50 Tahun 2012, Tentang Penerapan SMK3, serta Permenakertrans No.1 Tahun 1980, Tentang K3 pada Kontruksi Bangunan.

Proyek pekerjaan rehabilitasi Puskesmas Bissappu yang merupakan fasilitas pelayanan sebagai upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan nilai anggaran Rp.5.114.879.000, (Lima milyar seratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang mulai dikerjakan 14 juli sampai dengan 10 desember 2021, berdasarkan nomor kontrak :02/SP/RPB/DINKES-BTG/VII/2021. Melalui Penyedia Jasa: CV.ELECTRICAL MANHATO dengan Konsultan Pengawas CV.NAILAH MULTICOM KONSULTAN, Diduga langgar peraturan pelaksanaan proyek.

Menurut Tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan kepada media ini Senin,(15/11/2021) mengatakan dengan adanya UU dan PP serta PERMEN yang mengatur sudah jelas bahwasannya setiap pekerja proyek berhak melaksanakan dan bagi pihak perusahaan wajib menyediakannya, namun berbeda halnya dengan dilokasi mega proyek rehabilitasi Puskesmas Bissappu yang dikerjakan oleh CV.Electrical Manhato diduga para pekerja tidak menerapkan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan juga tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaannya.

Hal tersebut dibuktikan berdasarkan pemantauan langsung oleh Tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan bersama dengan rekan media ini, saat pertama kali melakukan peninjauan pada pelaksanaan proyek berlangsung yang terlihat kondisi dilapangan, para pekerja nyatanya tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap hingga saat ini. Sehingga pihak perusahaan diduga lalai dalam menerapkan sistem Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) berdasarkan dengan SOP.

Selain itu pantauan Media ini, dibeberapa lokasi proyek yang berbeda yakni rehabilitasi gedung kantor dan pengadaan gedung layanan inovasi kesehatan dengan anggaran Rp.3.166.562.000, pelaksana CV.SURINDO UTAMA PERSADA, Penyediaan Sarana dan Instalasi Farmasi nilai anggaran Rp.1.003.927.918, Pelaksana CV.DIVA KARYA MANDIRI serta Rehabilitasi Puskesmas Baruga Kabupaten Bantaeng anggaran Rp.3.927.586.000, Penyedia Jasa CV.CITRA DUA TIGA, tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga masih terlihat diabaikan tanpa menggunakan alat pengaman, baik helm (Safety) maupun alat pengaman lainnya. Padahal beberapa diantara mereka para tukang/pekerja berada diposisi ketinggian. Sementara kewajiban ini sangat jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.08 Tahun 2010, Tentang Alat Pelindung Diri (APD) dan perusahaan wajib untuk menyediakan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.(Sp)