KPK Rekomendasikan Penyelamatan 7 Aset Negara di Makassar

oleh -164 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya penyelamatan aset milik negara. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengamankan sejumlah aset negara.

Di Makassar, KPK menyebutkan ada tujuh aset negara yang digugat dan adapula dikuasai pihak lain. Yakni Masjid Al-Markaz Al-Islami, Pasar Pannampu, Jalan Tol Pelabuhan, Gardu Induk PLN di Jl Latimojong, PWI Sulsel, Pacuan Kuda, dan Lahan Empang Unhas di Baddoka. Direkomendasikan pula agar dilakukan pengembalian atau penertiban aset Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih dikuasai pensiunan.

Salah satunya yang telah menjalani peradilan, lahan Masjid Al-Markaz yang telah dimenangkan pemerintah. Meski sudah menang dalam peradilan, disarankan agar proses hukum terhadap penggugat tetap dilanjutkan.

Diharapkan aset lainnya segera diamankan dan diambil alih pemerintah daerah, sehingga pemanfaatannya bisa lebih dioptimalkan untuk masyarakat yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan Wibisono, menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aset negara hilang. Jika hal itu terjadi, maka sudah termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Siapapun terlibat tipikor, mau dia mafia tanah, aparat pemerintahan, penegak hukum, ya akan kami tangani,” ujarnya.

Aset negara, kata Yudhiawan, harus digunakan untuk kepentingan negara dalam rangka melayani masyarakat.

Menurutnya, istilah mafia tanah adalah kedok bagi orang-orang tanpa integritas dan komitmen yang berlindung di balik institusi.

Mereka kerap membocorkan data agar bisa dipalsukan untuk dapat menguasai aset negara. Parahnya, oknum tanpa integritas ini masuk ke semua lini. Mulai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan. Mereka mengincar keuntungan dari aset tersebut yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar.

“Makanya yang semacam itu harus kami tangani. Mereka mungkin bekerjasama dengan orang yang punya niat jahat dalam rangka untuk menguasai tanah itu. Dan nanti uang yang harusnya masuk ke negara, malah dibagi-bagikan,” bebernya.

Sejauh ini, KPK telah melakukan upaya koordinasi dalam rangka pencegahan. Antara lain menagamen aset, yakni menyelamatkan aset negara hingga bersertifikat agar tidak bisa berpindah tangan.

“Pengamanan aset bekerja sama dengan institusi lain, seperti pemda, pemprov, termasuk BPN dan BUMN,” ujarnya.

Yudhiawan menambahkan, permasalahan aset lainnya di pemerintah daerah adalah masih rendahnya tingkat sertifikasi aset. Pihaknya mencatat, total aset di 25 pemda se-Sulsel sebanyak 110.155 bidang tanah. Namun, yang bersertifikat, baru 12.457 bidang atau 11,39 persen. Sisanya sebanyak 97,608 bidang belum bersertifikat.

“Dari data pemda kepada KPK sertifikat tanah yang terbit sepanjang Januari-Oktober 2021 sebanyak 218 bidang. Ini harus ada akselerasi. BPN pasti akan menertibkan sertifikat, kuncinya clean and clear,” sebutnya. (*)