E-Rekap Memudahkan Pilkada, Bukan Mencederai Produk Demokrasi

oleh -32 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS– Penggunaan e-rekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi dinilai efektif dan lebih cepat. Meski demikian perlu back up perhitungan manual dan pengawasan ekstra, untuk mencegah manipulasi perolehan suara peserta Pilkada 2020.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan sistem e-rekap yang dibangun harapannya memenuhi 99,99 persen kebutuhan Pilkada.

Selain meringankan kerja jajaran KPU di tingkat TPS, kelurahan dan kecamatan, sistem ini diharapkan tetap diawasi. Agar tak ada upaya memanipulasi suara.

“KPU, Bawaslu harus pula berkoordinasi, agar sistem IT yang dibangun tak rapuh. E-rekap memudahkan perhitungan Pilkada, bukan sebaliknya memperburuk produk demokrasi,” kata Azis dalam keterangan pers, Senin (23/11/2020).

Sistem yang rapuh, sambung Azis Syamsuddin tentu berimplikasi pada kekacauan dan menimbulkan gelombang protes. Kondisi ini tentu tidak bisa dianggap remeh. Karena sekali tercederai dengan ulah oknum, maka marwah KPU sendiri terimbas dampaknya.

”Marilah kita bercermin dari sederet kasus yang ada. Pemilu 2019 misalnya ada ratusan gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi. Semua berhubungan dengan perolehan suara,” terang politikus Golkar ini.

Ketika sistem yang dibangun tidak kokoh, maka ada pihak-pihak yang merasa diuntungkan, dan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Karena suara yang diperolehnya dipindahkan ke caleg lainnya.

”Bobolnya sistem IT atau jaringan KPU, jelas menjadi pembelajaran. Apa yang pernah dirasakan KPU tidak bisa ditoleransi, karena ini menyangkut integritas dari gelaran pesta demokrasi itu sendiri,” timpal Azis Syamsuddin.

Melalui e-rekap, diharapkan akurasi dari rekapitulasi sangat tinggi dan tepat. Sehingga tidak lagi memunculkan polemik hingga bermuara gugatan.

”Sekali lagi, sistem tekhnologi yang diterapkan harus mampu menerjemahkan harapan publik. Maka terus lakukan simulasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota,” pinta Azis Syamsuddin.

Harapan lain, para kandidat pasangan calon, Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), dan unsur terkait di dalamnya, benar-benar memahami tekhnis, aturan serta tata kelola e-rekap itu sendiri.

Dikatakan Azis Syamsuddin, Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk gelaran Pilkada 9 Desember mendatang.

”Bimbingan teknis terkait penggunaan e-rekap kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mampu diimplementasikan dalam praktiknya,” terang Azis Syamsuddin.

Sebab, sambung wakil rakyat asal Dapil II Lampung itu, sistem baru tersebut membutuhkan koordinasi secara matang agar dapat dilaksanakan secara maksimal.

Dalam lawatannya ke Provinsi Aceh, Azis Syamsuddin juga ingin mendegar informasi terkait penerapan e-rekap lewat pemerintah daerah dan unsur terkait.

Karena banyak pertanyaan yang datang bagaimana TPS yang tidak memiliki jaringan internet. Lalu bagaimana konsep rekapitulasi secara manual tetap dilakukan, termasuk lampiran yang diserahkan kepada Bawaslu dan peserta pilkada.

”Tekhis ini yang harus pula disampaikan, oleh KPU secara terus menerus,” harapnya.

Di sisi lain, sambung Azis Syamsuddin muncul keraguan dari peserta pilkada dan Bawaslu dengan sistem yang akan diterapkan.

”Hal-hal semacam ini harus dijawab secara tuntas oleh KPU. Ingat lho, 9 Desember 2020 menjadi momentum penting bagi 270 daerah. Ini menentukan siapa yang akan memimpin daerah tersebut sampai pilkada serentak berikutnya,” terang Azis Syamsuddin.

Selain sosialisasi penggunaan e-rekap, DPR juga mengingatkan KPU akan pentingnya validasi daftar pemilih tetap (DPT), perhitungan di TPS dan rekapitulasi berjenjang sampai dengan KPUD Kabupaten/kota untuk pilkada kabupaten kota, dan KPUD Propinsi untuk pilkada Provinsi.

”DPR berpesan, pelaksanaan e-rekap yang direncakan KPU adalah sistem memudahkan rekapitulasi berjenjang yang selama ini manual,” tutupnya. (Kiki)