Dihadapan APMS, Sekda Enrekang Akui HGU Lahan PTPN Berakhir Tahun 2003

oleh -750 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS –  Setelah aksi di kantor DPRD Enrekang, massa Aliansi Peduli Masyarakat Sikamasean (APMS), mendatangi Kantor Bupati Enrekang, Jumat (14/1/2022).

Massa langsung berorasi silih berganti sebelum berdialog pihak eksekutif terkait penggusuran tanaman warga Kampung Sikamsean Dusun Botto Dengen, Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

Namun massa APMS kembali kecewa karena Bupati Enrekang, H. Muslimin Bando tidak berhasil ditemui. Kegagalan warga menemui orang nomor satu di Enrekang, ini yang kedua kalinya setelah gagal bertemu Kamis (13/1/2022) di Maroangin.

“Kemarin hari Kamis, kami sudah janjian jam delapan pagi. Tapi Pak Bupati tidak di tempatnya,” ungkap Kamaria salah satu massa dari Kampung Sikamasean.

Namun demikian, massa diterima Sekertaris Daerah H. Baba yang didampingi beberapa jajarannya di ruang pola kantor bupati. Dialog berlangsung dengan beberapa pertanyaan dari massa terkait penggusuran tanaman warga yang telah mengolah lahan selama 20 tahun lebih.

Salah satunya Samsul Bahri warga Sikamasean, mengatakan jika pihaknya mengolah lahan atas dasar Surat Keputusan Bupati Enrekang Nomor 387 Tahun 1999 sebagai hak pakai.

“Ini hutan, lahan tidur yang kami garap dan diberikan oleh Bupati Pak Iqbal Mustafa saat itu pak,” kata Samsul Bahri.

Perwakilan APMS, Rahmawati Karim menambahkan jika keinginan pihaknya agar pemerintah tidak membiarkan penggusuran tanaman warga.

“Kita minta pak, agar dihentikan penggusuran. Ini sudah masuk diperkampungan warga menggusur,” jelas Rahmawati Karim.

Akibat pembukaan lahan PTPN XIV ini lanjut Rahma, puluhan petani telah kehilangan mata pencaharian.

“Tanamannya yang siap panen saja pak, tidak diberikan kesempatan memetik langsung digusur. Bahkan hari ini, beberapa warga yang tidak lagi punya mata pencaharian di sana karena rata tanah,” ungkap Rahma lagi.

Menanggapi beberapa pertanyaan massa, H. Baba menjelaskan jika masa kontrak PTPN XIV telah berakhir 2003 dan tidak diperpanjang. “HGU tidak diperpanjang dan tidak ada juga rekomendasi yang dikeluarkan,” tegas H. Baba.

Terkait permintaan massa agar dihentikan penggusuran lahan, H. Baba berjanji akan koordinasikan ke bupati menyurati PTPN XIV.

“Kami koordinasikan, hari ini juga kami surati PTPN untuk menghentikan,” ucapnya.

Bahkan H. Baba juga berjanji akan ke lokasi bersama jajarannya untuk meminta dihentikan penggusuran Sabtu (15/1/2022).

“Hari ini kita bersurat dulu. Besok kami ke lokasi tapi kami koordinasi dulu bersama forkopinda. Jadi jadwalnya nanti dikabari,” janji H. Baba. (*)