Dewan Setuju Perda Denda Rp 50 Juta Bagi Pelaku Usaha Melanggar Protokol Kesehatan

oleh -209 views
oleh

UPDATESULSEL- Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mendukung usulan pembentukan peraturan daerah atau Perda wajib memakai masker.

Bagi, H. Abdul Wahab menilai rencana adanya denda yang diberikan ke individu kurang tepat. Melainkan mendukung permberlakuan denda Rp 50 juta bagi yang tidak bermasker atau protokol kesehatan kepada seluruh pelaku badan usaha di Kota Makassar

“Masih kecil dong dendanya, kalau mau efek jeranya biar dendanya ditanbah lebih besar lagi. Denda itu saya dukung untuk diberlakukan kepada pemilik badan usaha. Kalau kapada rakyat saya tidak setujuh,” ujar, H. Abdul Wahab Tahir, Rabu (29/7/2020).

H. Abdul Wahab Tahir menjelaskan pemberlakuan denda tersebut agar adanya efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19,” jelas, H. Abdul Wahab Tahir.

“Biar  jera semua pelaku usaha itu, supaya pelaku usaha itu betul-betul menerapkan standar protokol kesehatan ke orang lain,” jelas Ketua Fraksi Golkar ini. (Abu)