Bawaslu Tak Berdaya Tertibkan APK Liar Kandidat, Jubir IMUN: APK Kami Resmi Sesuai Aturan KPU

oleh -87 views
oleh

UPDATESULSEL– Juru bicara Irman Yasin Limpo – Andi Zunnun Armin NH, Muwwafiq, angkat bicara terkait viralnya video baliho kandidat nomor urut 4 yang terpasang dan menimpa baliho kandidat lain. Ia menegaskan, hal tersebut terjadi akibat ketidakberdayaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar milik kandidat.

“Video yang viral itu, ibaratnya ini APK yang legal sesuai regulasi versus APK liar,” kata Muwwafiq, Minggu, 27 September 2020.

Ia mengungkapkan, baliho yang ditimpa oleh baliho IMUN (akronim pasangan Irman – Zunnun), merupakan APK liar, yang seharusnya sudah diturunkan setelah proses penetapan pasangan calon di KPU.

“Mungkin yang pasang itu beranggapan kalau ini boleh saja ditimpa karena baliho liar, dan baliho liar memang tidak boleh terpasang pasca penetapan,” ujarnya.

Dalam video yang beredar, perekam juga dengan jelas menyebut bahwa baliho mereka lebih dulu terpasang dua minggu sebelumnya. Artinya, secara jelas mereka mengakui jika itu melanggar aturan.

“Saya kira semua harus taat hukum. Pasangan calon, tanpa terkecuali. Seharusnya kalau mereka paham regulasi, mereka menurunkan sendiri APK mereka. Bukannya malah memviralkan, seolah-olah pihak kami tidak santun,” terangnya.

Muwwafik berharap, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Bawaslu bisa bertindak cepat. Apalagi, pihaknya sudah sejak awal mendesak Bawaslu untuk menertibkan APK liar para kandidat.

Sebelumnya, Tim Hukum Irman Yasin Limpo – Andi Zunnun Armin NH, Achmad R Hamzah, mendesak Bawaslu Kota Makassar untuk menertibkan baliho-baliho liar pasangan calon yang masih bertebaran. Ia menyayangkan, karena pasca penetapan paslon, masih banyak APK liar yang terpasang di sejumlah ruas jalan.

“Bawaslu harusnya sudah menertibkan APK atau baliho-baliho liar milik paslon,” kata Achmad, Rabu, 23 September 2020 lalu.

Ia mengungkapkan, mengacu pada Peraturan KPU No 10 Tahun 2020, seharusnya sudah tidak ada lagi APK atau baliho liar yang terpasang di tempat-tempat umum. Masalah teknis APK dan bahan kampanye sudah ada aturan mainnya.

“Aturan main ini yang harus ditegakkan. Bawaslu dan KPU Makasar harus bertindak. Penertiban sudah harus dilakukan,” terangnya.

Ia berharap, baik penyelenggara hingga pasangan calon bisa taat hukum. Semua harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.

“Semua harus taat hukum tanpa terkecuali. Sudah seharusnya baliho-baliho yang ada sekarang itu diturunkan,” pungkasnya. (*)