APD Lapor Bupati Enrekang Terkait Pilwalkot Makassar

oleh -524 views
oleh

UPDATESULSEL– Advokat Pejuang Demokrasi (APD) Sulawesi selatan mendampingi seorang warga Makassar yang melaporkan dugaan pelanggaran Bupati Enrekang, Muslimin Bando, di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar, pada hari Senin, 14 September 2020.

Kedatangan pelapor dan Tim APD Sulawesi Selatan, diterima oleh Ibu Sri Wahyuningsi, Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan (Bawaslu) Makassar, di ruang penerimaan dan pemeriksaan laporan.

Dikonfirmasi via WhatsUp, ketua APD Sulsel, La Said Sabiq, SH. Membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya, kami mendampingi, pelapor melaporkan dugaan pelanggaran Bupati Enrekang Muslimin Bando terkait dengan komentarnya yang tersebar di beberapa media online, seperti mengarahkan masyrakat Enrekang yang berdomisili di Makassar untuk memilih pasangan bakal calon walikota-wakil walikota Makassar Appi-Rahman” Kata Ketua APD Sulawesi Selatan, La Said Sabiq, SH.

Seperti diketahui, pada hari minggu, 6 September 2020, viral di beberapa media berita online, Bupati Enrekang Muslimin Bando mengarahkan masyarakat Enrekang yang berdomisi di Makassar untuk mendukung salah satu pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar.

“Soal pelanggaran, kami sepenuhnya serahkan investigasi lebih lanjut dari pihak Bawaslu, apakah itu terkategori sebagai pelanggaran atau bukan. Yang jelas, Muslimin Bando, sebagai Bupati Enrekang dalam posisinya sebagai Pejabat daerah, tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan seperti itu” Ujar anak muda yang biasa disapa Said ini.

Lebih lanjut Said menjelaskan “Itu jelas dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, Pasal 71 ayat (1), secara tegas melarang pejabat daerah membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”, sambungnya.

Pengacara Muda asal Makassar ini kembali menegaskan bahwa dalam UU Pemerintah Daerah, Pasal 76 ayat (1) huruf a dan huruf b, secara tegas juga mengatur, Pemerintah Daerah dilarang Membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya, juga meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain. (Abu)