Andi Jaya Jadi Tersangka Kasus DjokTjan, Komisi III: Ini Bukan AKhir Segalanya

oleh -135 views
oleh

UPDATESULSEL– Andi Irfan Jaya menjadi tersangka teranyar dalam pusaran suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Pinangki Sirna Malasari. Mantan kader Partai NasDem itu disebut-sebut sebagai perantara uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto menilai penetapan status tersangka Andi Irfan bukanlah akhir dari penyelesaian kasus Djoko Tjandra. Pasalnya, masih ada beberapa orang yang terlibat dalam hal ini pertama, keterlibatan Rahmat yang juga bersama-sama dengan Pinangki, Anita Kolopaking dan Andi Ifran menemui Djoko Tjandra.

“Jadi saya kira, dengan penetapan tersangka dan penahanan Andi Irfan ini satu langkah kedepan dalam kasus Djoko Tjandra. Namun, ini bukanlah akhir dari segalanya karena masih ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat. Dan Ini saya kira tentunya hasil daripada keikusertaan masyarakat selalu mengawasi proses penyidikan kasus ini dan saya harapkan kasus ini biar terang benderang untuk kedepannya,” kata Wihadi saat dihubungi, Kamis (3/9/2020).

Disis lain, Politikus Gerindra ini pun mengingatkan kepada penyidik Kejagung untuk menelusuri keterlibatkan oknum di Mahkamah Agung (MA) dinilainya ada hubungannya dengan Djoko Tjandra. Karena alasan utama DjokTjan datang ke Indonesia karena ingin mengurus fatwa MA terkait kasus hukumnya.

“Saya juga ingin ingatkan adanya keterlibatan Mahkamah Agung (MA) dalam masalah fatwa yang diurus itu juga bisa terungkap siapa sebenarnya yang sudah dihubungi di MA dan Ini sekali lagi bisa menjadi pintu masuk menyelesaika kasus ini,” tegas Anggota MKD DPR ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung langsung menahan Andi Irfan Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Soegiarto Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi dititipkan di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tersangka (Andi Irfan Jaya) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan ini dan akan ditempatkan di Rutan KPK,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020).

Kejagung telah melakukan koordinasi dengan KPK untuk menitipkan Andi. Penitipan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi supervisi antarpenegak hukum.

“Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI (Andi Irfan Jaya) dilakukan penahanan di rutan KPK terhitung hari ini,” ujar Hari.

Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial AI (Andi Irfan),” kata Hari.

Andi selama ini dikenal sebagai salah seorang teman dekat Jaksa Pinangki dan merupakan politisi dari Partai NasDem di Sulawesi Selatan. “Disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya. (**)