Pengunjung Mal di Makassar Wajib Bawa Bukti Vaksin

oleh -222 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Makassar kembali diperpanjang. Pemkot sudah menerbitkan surat edaran, Selasa (24/08/2021).

Pusat perbelanjaan seperti Mal sudah diizinkan beroperasi hingga PPKM berakhir, 6 September mendatang.

Kendati demikian, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto tegas mengatakan, pihaknya tetap akan memonitoring aktivitas di mal melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Jumlah pengunjung bahkan terpantau lewat aplikasi itu. Sebab pengunjung mal dibatasi sampai 50 persen dari kapasitasnya.

“Kalau ada kerumunan langsung kita bubarkan,” tegas Danny Pomanto-sapaannya.

Tidak hanya itu, ternyata pengunjung juga diwajibkan memperlihatkan bukti vaksin covid-19. Jika tidak, dilarang masuk mal.

Danny Pomanto mengutarakan, jika aturan itu diberlakukan atas permintaan Asosiasi Pengusaha Mal. Bukan kebijakan Pemkot Makassar.

“Itu kebijakan dari masing-masing mal
kami menerima usulan itu. Karena sudah sepakat kemarin, dan saya janji bahwa akan dimasukkan di surat edaran itu dan saya sudah masukkan,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, sebelum surat edaran perpanjangan PPKM level 4 itu diperpanjang, dirinya terlebih dahulu rapat koordinasi bersama Asosiasi Pengusaha Mal di Makassar.

“Asosiasi mal mengusulkan kita harus pakai (aplikasi) peduli melindungi sebagai dasar bahwa orang yang masuk mal itu sudah divaksin. Kita setuju saja, karena dia juga menginginkan bahwa peduli lindungi itu bisa menghitung orang masuk,” terang Danny Pomanto.  (*)