Total 75 Kilogram Sabu Asal Surabaya Gagal Beredar di Makassar

oleh -53 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 75 kilogram (Kg) berhasil digagalkan di Kota Makassar, Sulsel. Pengungkapan kasus ini, dilakukan di dua lokasi hotel yang berbeda di Kota Makassar, Sulsel.

Puluhan kilogram sabu ini berasal dari Kota Surabaya yang dikirim ke Sulawesi melalui ekspedisi jalur laut. Narkotika yang diduga jaringan Malaysia-Filipina ini, rencananya akan diedarkan di Sulsel, Sulbar, Sultra dan Sulteng.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengatakan, pengungkapan ini dilakukan sejak Rabu 25-28 Agustus 2021, lalu. Sabu ini ditemukan di dua hotel berbeda yakni di Jalan Jendral Sudirman dan Mappanyukki.

“Awalnya kami temukan sebanyak 40 Kg sabu. Kemudian dikembangkan, kembali ditemukan 35 Kg sabu. Sehingga total 75 Kg, dan ini merupakan satu jaringan,” kata Irjen Merdisyam saat jumpa pers, Selasa 31 Agustus 2021.

Dalam pengungkapan ini, Timsus Narkoba Polda Sulsel juga berhasil menangkap tiga orang pelaku. Mereka ini berinisial, SYF, 30 tahun, ABJ, 24 tahun, dan FTR, 28 tahun.

Dijelaskannya, SYF memiliki peran sebagai pembawa barang haram tersebut dari Kota Surabaya ke Sulawesi Selatan melalui jalur ekspedisi laut. Aksi SYF, ditemani oleh ABJ, yang berperan sebagai sopir ekspedisi.

Dan untuk FTR sendiri berperan sebagai pengedar narkotika ini di wilayah Sulawesi, setelah menerima sabu tersebut dari pelaku SYF.

“Sabu ini berasal dari Kota Surabaya. Tapi, jaringannya Filipina-Malaysia,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus berawal kecurigaan petugas terkait adanya ekspedisi yang tak pernah melakukan bongkar muatan. Polisi yang melihat hal itu, langsung melakukan penyelidikan. Ternyata, ekspedisi tersebut memuat barang haram narkotika sabu.

“Ekspedisi yang ditempati mengirim tidak pernah membongkar barang muatannya. Disitu anggota mencurigai dan kemudian dilakukan penyelidikan. Alhasil, kasus itu diungkap dengan barang bukti sabu secara keseluruhan 75 Kg,” jelasnya.

Selain sabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 32.747 siap edar. Pil Ekstasi ini ditemukan bersamaan dengan sabu tersebut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut, telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. (**)