Timsel Anggota KPU Sulsel Dinilai tidak Profesional

oleh -214 views
oleh
Timsel KPU Sulsel

UPDATESULSEL.NEWS –  Proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang di cederai oleh Tim Seleksi secara nyata berkontribusi pada kegagalan tercapainya proses seleksi penyelenggara yang profesional, transparan dan akuntabel

Padahal kita ketahui, KPU beserta jajarannya sampai tingkat kabupaten/kota akan menjadi ujung tombak bagi tercapainya kualitas pemilu dan demokrasi yang baik. Proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan menunjukan gejala kegagalan dalam proses seleksi penyelenggara pemilihan umum yang profesional, kredibel yang dapat dipertanggung jawabkan.
proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulawesi selatan di selenggarakan dengan mengabaikan obyektifitas dan akuntabilitas.

Melalui bukti permintaan hasil seleksi tertulis dan CAT salah satu peserta seleksi anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan oleh Tim seleksi KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak ditanggapi secara serius. Hal ini mengkonfirmasi fakta bahwa tim seleksi KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengabaikan profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.

Sehubungan dengan seleksi anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dimana telah ditetapkan untuk setiap tahapan seleksi yaitu; 1. Penelitian Adimistrasi, 2. Seleksi Tertulis dan 3. Tes Psikologi. Untuk tahapan seleksi terlulis dengan menggunakan CAT dan Tes Psikologi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU 4 Tahun 2003 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, apada  Pasal 28 ayat 1 dan 2,

*(1). Tim seleksi menetapkan bakal calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan psikologi paling banyak 4 (empat) kali dari jumlah yang dibutuhkan*.

*(2). Penetapan bakal calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berdasarkan nilai seleksi tertulis dan hasil tes psikologi*.

Bahwa unsur penilaian disetiap tahapan seleksi berada dalam wilayah tim seleksi namun tetap merujuk pada aturan dalam hal ini PKPU 4 Tahun 2023 untuk setiap tahapan seleksi anggita KPU.

Berdasarkan pasal 28 ayat 1 dan 2, tim seleksi diduga melanggar PKPU 4 tahun 2023, dimana penilaian berdasarkan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi tidak berdasarkan pada nilai hasil tes.
*Tim seleksi diduga melakukan penilaian dengan memasukan unsur subjektivitas dan variabel lain diluar ketentuan untuk setiap tahapan, khususnya dalam tahapan seleksi tertulis dan tes psikologi dengan mengabaikan nilai seleksi tertulis dan tes psikologi*.

Fakta tersebut menunjukkan  Tim seleksi KPU Provinsi Sulawesi Selatan sangat tidak professional dan sarat dengan kepentingan, yang menunjukkan Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengabaikan kepentingan bangsa dimana harus melahirkan penyelenggara yang berpengalaman, berkemampuan serta teruji rekam jejaknya.

Bahwa karenanya dengan temuan fakta tersebut, kami meminta agar KPU RI harus mampu mengamati proses seleksi secara professional, dengan melakukan Tindakan tegas terhadap fakta kecurangan pada tahapan seleksi yang di lakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan demi menciptakan penyelengga yang teruji dan mampu membawa demokrasi kearah yang lebih baik.c/p Muh. Maulan (koord. PPMAN Reg. Sulawesi 0811-460-161 Batara Justitia & Legal Consult Nursari 08114658383 )