Tidak Bermoral, Camat Mamajang Kampanyekan Appi-Rahman Bando Kena Sanksi KASN

oleh -104 views
oleh
Ilustrasi Netralitas ASN

UPDATESULSEL.NEWS- Camat Mamajang Fadly Wellang dijatuhi sanksi Moral oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Fadly diberikan sanksi bersama Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Abd Rahman Qayyum dan Kepala Puskesmas Antang Perumnas drg Sulpiah.

Tiga ASN di Kota Makassar tersebut diberi sanksi karena terbukti mendukung dan mengkampanyekan pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2 Munafri Arifuddin – Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman).

Surat pemberian sanksi ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Makassar dan Menteri Agama sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Tasdik mengatakan, dalam surat yang ditandatangani 24 November 2020, berdasarkan bukti yang disampaikan Bawaslu Makassar dan hasil penelusuran KASN, Camat Mamajang Fadly Wellang diberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka.

Karena terbukti mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon Appi-Rahman di media sosial.

Fadly Wellang terbukti memberi tanggapan “Like” dan mengunggah foto pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2 di akun facebook pribadinya.

Jika rekomendasi ini tidak dijalankan, KASN akan meminta presiden memberikan sanksi kepada Wali Kota Makassar sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Kepala Puskesmas drg Sulpia juga terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku.

Sulpiah sebagai istri Calon Wakil Wali Kota Makassar Abdul Rahman Bando hadir mendampingi suaminya mendaftar di KPU Makassar, 6 September 2020.

Fadly diberikan sanksi bersama Dosen Universitas Islam Negeri Alauddin Abd Rahman Qayyum dan Kepala Puskesmas Antang Perumnas drg Sulpiah. (**)