Tender Proyek Breakwater PPI Takalar Diduga Menyalahi Regulasi

oleh -104 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Tender proyek breakwater Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar diduga menyalahi aturan. Pasalnya proyek milik Pemprov Sulsel dengan pagu anggaran Rp18,6 miliar tersebut ditengarai prosedur lelangnya bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Di mana dalam proses lelang, Mestizo Nato
Ade Rusandi (pengusaha asal Makassar) mendapatkan kuasa dari perusahaan PT. Kemuning Yona Pratama yang berkedudukan di Pekanbaru Riau, berdasarkan akta notaris Yuli Elvita, S.H,. M. Kn. Sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU00209 AH. 02.01 Tahun 2018 Nomor salinan Kuasa Direksi Tanggal 30 Maret 2023, Nomor 107 Penghadap Tn. Khairul Fitri. Hasilnya Ade memenangkan proyek breakwater PPI Beba dengan penawaran terendah Rp14 miliar lebih.

Namun belakangan, Syafriwal selaku Direktur Utama PT. Kemuning mencabut kuasa yang diberikan kepada Ade Rusandi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT. Kemuning ingin mengambil alih proyek tersebut untuk dialihkan ke pengusaha lain.

Padahal Syafriwal dalam klausul akte kuasa direktur cabang sesuai akte Direksi nomor 107, memberikan penuh kuasa khusus kepada Ade Rusandi untuk menangani proyek pekerjaan pembangunan breakwater Beba.

Akibat konflik internal tersebut memunculkan reaksi sejumlah pihak. Salah satunya dari Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus Sulawesi Selatan (AMUK Sulsel) yang melakukan aksi unjuk rasa mendesak Pemprov Sulawesi Selatan membatalkan rencana kontrak pekerjaan
PT. Kemuning atas proyek breakwater PPI Beba.

Jenderal Lapangan AMUK Sulsel, Andri Prasetyono mengatakan, seiring dengan terjadi konflik internal. Para Tenaga Ahli dan Pemberi dukungan material menyatakan mengundurkan diri dari pembangunan breakwater Beba dengan alasan tidak tidak ingin bersentuhan hukum apabila pelaksanaan pekerjaan berlangsung.

Sebab, berdasarkan penelusuran AMUK Sulsel bahwa PT. Anugrah Parangloe Indonesia selaku pendukung utama material batu gajah pembangunan breakwater dan tenaga ahli K3 yang resmi didaftarkan dalam dokumen elektronik PT. Kemuning Yona Pratama di dalam sistem elektronik LPSE Pemprov Sulsel, bahwa perusahaan tersebut merupakan tambang galian C yang tidak memiliki jenis batu gajah seperti yang ditetapkan di dalam dokumen pemilihan pembangunan Breakwater Beba.

Kemudian Direktur Utama PT. Kemuning Yona Pratama mengganti perusahaan tambang pendukung utama material batu gajah dan Tenaga Ahli K3 yang tidak terekam di dalam sistem elektronik LSP Pemprov Sulsel.

“Bila Pihak PPK dan KPA memaksakan diri untuk melakukan kontrak kerja dengan Direktur Utama PT. Kemuning Yona Pratama, hal itu tentunya perbuatan melawan hukum seperti yang diatur didalam, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” kata Andri.

Maka dari itu, Gubernur Sulawesi Selatan didesak untuk memerintahkan Kepala Dinas Perikanan Sulawesi Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk membatalkan rencana kontrak kerja dengan PT. Kemuning Yona Pratama yang telah melabrak aturan perundang-undangan.

Menanggapi ini Kepala Bidang Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sulsel, Eddy
S. Iriawan menilai, pihaknya memberikan atensi atas hal tersebut. Sehingga, Rabu, 24 Mei 2023 nanti, pihaknya akan mengundang PT Kemuning untuk menghadirkan tenaga ahlinya. Apabila tidak direalisasikan, rencana kontrak akan dibatalkan.

“Jangan pernah bermain-main dengan hukum. Tapi perlu saya jelaskan bahwa fungsi kami melakukan proses pemilihan sesuai dengan prosedural. Pemilihan sudah kami lakukan dengan benar,” kata Eddy.

Dia pun menegaskan, jika semua prosesnya bertentangan menyalahi aturan. Pihaknya akan memberikan sanksi kepada PT. Kemuning.
“Sanksi itu nanti akan dilihat sesuai regulasi,” imbuhnya.