Sofyan Djalil Gandeng KPK Amankan Aset Negara

oleh -72 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan optimalisasi aset negara dengan memanajemen aset Barang Milik Negara (BMN). Hal itu bertujuan untuk mencegah Korupsi di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, dalam acara Penertiban dan Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), di Aula Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020).

“Kepedulian KPK ini sangat efektif dalam percepatan penatakelolaan aset negara. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan praktik korupsi di masa yang akan datang. Diharapkan Indonesia akan bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) apabila penatakelolaan aset sudah lebih baik, maka upaya-upaya korupsi akan menjadi lebih sulit,” ujarnya

Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa nantinya setelah peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja disahkan, akan menjadi cara yang paling efektif dalam pencegahan praktik korupsi. Misalnya UU Cipta Kerja akan mendorong digitalisasi perizinan sehingga akan mempercepat pelayanan publik.

“Dalam rangka percepatan transformasi digital Kementerian ATR/BPN telah menerapkan 4 jenis layanan elektronik yaitu, Pengecekan Sertipikat Tanah, Hak Tanggungan Elektronik, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Informasi Zona Nilai Tanah. Melalui layanan elektronik ini dapat mengurangi antrian hingga 40% di loket yang ada di Kantor Pertanahan,” pungkasnya

Dalam kesempatan yang sama Kepala KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari Tema Hari Anti Korupsi Sedunia. Tema Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini adalah Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi, hal ini dijadikan sebagai semangat anak bangsa untuk dijauhkan dari korupsi.

“KPK melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam rangka penertiban aset, serta sebagai salah satu wujud yang dilakukan dalam tertibkan aset sehingga tidak akan ada aset yang diperjualbelikan dan memperkaya diri sendiri. Harus dilakukan strategi pencegahan dengan perbaikan sistem sehingga jika sistem baik maka tidak ada ruang untuk melakukan korupsi, serta dilakukan penindakan yang tegas sesuai dengan asas dan tugas pokok KPK,” tandasnya

Sebagai informasi, pada kesempatan ini diserahkan Sertipikat Hak Pakai atas Kawasan Monumen Nasional (Monas). Sertipikat Hak Pakai tersebut seluas 724.483 m2 diberikan kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Kawasan ini diberikan haknya kepada Kementerian Sekretariat Negara karena merupakan aset negara yang selayaknya terintegrasi dengan Kawasan Istana Kepresidenan Jakarta.