Sekertaris DPD II Golkar Pinrang Bantah Dukung Supriansa di Musda Golkar Sulsel

oleh -261 views
oleh

UPDATESULSEL- Perebutan dukungan suara jelang pelaksanaan Musda ke – X DPD I Partai Golkar Sulsel semakin dinamis.

Bahkan pengklaiman suara pun tak terhindarkan oleh konstestan tertentu yang cukup percaya diri mampu merebut kursi pucuk pimpinan Golkar Sulsel untuk periode berikutnya.

Apalagi katanya sudah mengantongi surat dukungan dari para pemilik suara di Musda yang ditandatangani ketua dan sekretaris. Akibat pengklaiman itu, sejumlah sekretaris DPD II angkat bicara perihal adanya dukungan tersebut ke salah satu kandidat tertentu yakni Supriansa.

Sekretaris DPD II Golkar Pinrang Syamsuri misalnya, ia secara tegas mengaku tidak pernah bertandatangan dalam surat dukungan ke Supriansa sebagaimana yang beradar ke publik saat ini.

Syamsuri menyebut, jika ada surat dukungan suara ke Supriansa hal itu tidak benar keberadaannya. Bisa saja tandatangannya dipalsukan.

“Dukungan tersebut kan harus dirapatkan dulu di DPD II sebelum menentukan siapa figur yang didorong. Intinya kalau ada tandatangan saya dalam surat dukungan Golkar Pinrang itu sama sekali tidak benar,” kata Syamsuri dalam keterangannya, Minggu (26/7/2020).

Tak hanya Syamsuri, Sekretaris Golkar Jeneponto, Suharto juga membantah bahkan mengaku dirinya tidak pernah bertandatangan dalam surat dukungan ke Supriansa.

“Artinya kalau tandatangan saya ada dalam surat dukungan ke Supriansa, keabsahannya perlu dipertanyakan,” terang Suharto.

Untuk itu, baik Syamsuri maupun Suharto meminta kepada SC Musda Golkar Sulsel betul-betul menverifikasi secara ketat keabsahan surat dukungan tersebut.

Hal itu ditegaskan Syamsuri dan Suharto kerena sesuai aturan surat dukungan tersebut harus ditandatangani ketua dan sekretaris.

“Nah kalau itu dilabrak maka dukungan tersebut wajib dibatalkan berdasarkan PO pelaksanaan Musda,” pungkasnya.

Berdasarkan Juklak-02 /DPP/GOLKAR /II/ tentang musyawarah daerah bahwa surat dukungan bakal calon dianggap sah apabila, menggunakan kop surat resmi pemegang hak suara, wajib ditandatangani oleh
pimpinan (Ketua dan Sekretaris) dan dibubuhi cap stempel basah.

Selain itu, surat dukungan dari pemegang hak suara, hanya dapat mencantumkan dan
mendukung 1 (satu) nama bakal calon ketua/ ketua formatur DPD I Partai Golkar Sulsel.

Apabila pemegang hak suara mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama bakal calon
dalam satu surat dukungan maka surat dukungan dinyatakan tidak sah.

Tak hanya itu, apabila pemegang hak suara mengeluarkan lebih dari 1 (satu) surat dukungan dengan nama bakal calon yang berbeda, maka akan dilakukan verifikasi keabsahan surat dukungan tersebut oleh panitia pengarah musda.  (Abu)