Ratusan Kartu Vaksin Ilegal Dijual Rp50 Ribu di Makassar

oleh -408 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS- Polisi bersama Dinas Kesehatan Kota Makassar berhasil membongkar dan mengungkap peredaran kartu vaksin Covid-19 ilegal di Kota Makassar, Sulsel. Diperkirakan sudah ada ratusan kartu yang beredar dengan bermodalkan Rp50 ribu.

Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka berinisial FT, 27 tahun dan WD, 27 tahun. FT tak lain tenaga kerja kontrak atau perawat di rumah sakit Daya Kota Makassar.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir mengatakan bahwa, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan di Polrestabes Makassar. Mereka bekerja sama membuat kartu vaksin ilegal lalu dijual kepada masyarakat.

“Kedua tersangka ini memiliki hubungan dekat. Mereka pacaran. Keduanya, juga telah ditahan,” kata Jufri saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin 25 Oktober 2021.

Mereka beraksi dengan memiliki peran berbeda. FT mencetak atau membuat kartu vaksin di rumahnya. Untuk WDS, berperan mencari masyarakat yang ingin memiliki kartu vaksin tapi tidak ingin melalui proses vaksinasi.

“Pelaku menjual kartu vaksin itu seharga Rp50 ribu. Mereka jajaki bisnis terlarang itu, sejak Juli hingga 17 September 2021. Keuntungannya juga mencapai Rp9 juta,” ungkapnya.

Kartu vaksin tersebut, kata Jufri, terbilang asli dan bahkan terdaftar ataupun terbaca dalam aplikasi PeduliLindungi. Perawat ini mampu mencetak kartu vaksin setelah dia menjebol aplikasi milik dari Kementerian Kesehatan RI itu.

“WD awalnya kerja sebagai perawat di PKM Paccerakkang Daya. Kemudian, keluar dan menjadi tenaga kesehatan Covid-19. Tidak lama kemudian, ia menjadi relawan vaksin massal. Disitulah, sempat menggunakan aplikasi dan melanjutkan di rumahnya,” ucapnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengaku kasus terungkap setelah mencurigai adanya perbedaan atau tidak sesuai dengan logistik yang dikeluarkan dengan data aplikasi P-care. Saat dilakukan investigasi, terdapat 179 kartu vaksin yang tanpa vaksinasi.

“Kita di monitoring BPK dan KPK, jadi setiap bulan mereka turun melihat apakah ada kesesuaian logistik dengan aplikasi P-care. Ternyata kita dapat bulan 9 di Puskesmas Paccerakkang. Tidak sesuai dengan logistik yang dikeluarkan dengan data yang di P-care. Terlalu jauh rensnya, ada 179. Makanya kami cari tahu,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 51 ayat 1 jo pasal 35, jo pasal 46 ayat 2, jo pasal 30 ayat 2, UU No.8 tahun 2001 tentang informasi elektronik, dan pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. (*)