Plt Gubernur Sulsel Ancam Blacklist Kontraktor Tidak Memenuhi Target

oleh -299 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Menjelang akhir 2021, menjadi perhatian pemerintah dalam percepatan penyelesaian pekerjaan, baik dalam pengadaan barang maupun jasa.

Tentunya hal itu tidak terlepas dari kerja sigap dari penyedia barang dan jasa atau rekanan yang bertanggung jawab.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengimbau kepada para rekanan atau kontraktor yang telah terpilih dan dipercaya dalam pengerjaan proyek pada 2021 ini, untuk bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Dirinya pun menegaskan, jika tidak memenuhi target hingga akhir tahun 2021 ini akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist).

Untuk diketahui, sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu.

Terlebih, penegasan Andi Sudirman itu pun sesuai dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam peraturan tersebut termasuk di dalamnya (bagian 3.1) mengenai perbuatan atau tindakan peserta pemilihan/penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam.

Salah satunya peserta pemilihan/penyedia dikenakan sanksi daftar hitam apabila (bagian g) penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan kesalahan penyedia barang/jasa.

“Ini ada aturan yang harus dijalankan untuk memenuhi standard kualitas serta lahirnya persaingan baru. Ketika menjadi rekanan dan tidak memenuhi target waktu, kualitas kerja maka mohon maaf OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kami akan masukkan dalam sanksi, evaluasi hingga blacklist. Jadi rekanan yang tidak memenuhi target Pemprov (Pemerintah Provinsi) Sulsel, akan masuk daftar blacklist,” tegas Andi Sudirman, Sabtu (25/12/2021).

Oleh karena itu, Andi Sudirman berharap, harus ada upaya-upaya percepatan dari pihak rekanan, pihak kontraktor dan tidak lupa juga konsultan pengawas untuk upaya percepatan dan menjaga kualitas pekerjaan.

“Saya berharap semua pekerjaan selesai, rampung, sesuai spek, sesuai sasaran, sesuai mutu yang ada, sehingga nantinya tidak ada kegiatan yang sampai putus kontrak,” katanya.

Apalagi, saat ini dalam tender proyek telah dilakukan sistem pengacakan (random). Sehingga sistem tender lebih transparan dan bertujuan demi terselenggaranya pengadaan barang dan jasa yang fair, akuntabel, dan berkualitas. (*)