Kuasa Hukum Dirut RSKD Dadi Sebut Pengadaan dan Jasa Sudah Sesuai Perpres dan Pergub

oleh -257 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Kuasa hukum RSKD Dadi yang tergabung dalam Kantor Hukum Beni Iskandar dan rekan, Gazali Syahfei dan Muh Rafli meminta LSM Somasi untuk lebih memahami undang-undang terkait PBJ anggaran BLUD.

Pasalnya, tuduhan yang dilayangkan ke Dirut RSKD tidak memiliki data valid dan jelas, sehingga sebagai kuasa hukum Gazali menegaskan agar LSM Somasi lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah

“Apabila tuduhan yang dialamatkan kepada Dirut RSKD tidak memiliki data-data yang valid dan jelas, kami kuasa hukum RSĶD Dadi memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan organisasi masyarakat agar tidak terdapat kekeliruan dan salah tafsir.

Menurut Gazali sebelum melontarkan fitnah kepada Dirut RSKD Dadi, LSM somasi sebaiknya lebih memahami keseluruhan undang-undang dan peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selanjutnya pada Pasal 61 ayat (1) huruf a Perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa yang memuat ketentuan yaitu Dikecualikan dari ketentuan Peraturan Presiden ini adalah Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.

Kemudian, pada ayat (2) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah Diatur tersendiri dengan Peraturan Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah. Kecuali Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah belum memiliki Peraturan tersendiri maka Harus berpedoman pada Peraturan Presiden.

“Oleh karena itu kita berharap LSM Somasi memaknai peraturan secara keseluruhan,” ungkapnya.

Terpisah, Muh Rafli yang juga bertindak sebagai kuasa hukum, menyatakan bahwa Dirut RSKD Dadi sudah melaksanakan proses sesuai aturan dan perundang undangan terkait PBJ, yaitu Perpres dan Pergub tentang BLUD.

“Kan ini bisa saja muaranya menjadi fitnah dan pencemaran nama baik, padahal jelas semua proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan, apabila ada pihak yang ingin memberikan pendapat, kami berharap mengedepankan asas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocent). Tapi kami menghargai pendapat setiap orang ditengah kehidupan demokrasi, namun semua harus berdasarkan data-data yang valid, siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan,” pungkasnya. (*)