PKB Sebut Putusan PN Jakpus Aneh dan Bikin Gaduh

oleh -52 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Putusan Pengadilan Negeri Jakpus (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung pemilu ditunda dinilai aneh. Tak hanya itu, kebijakan yang banyak disorot publik disebut-sebut bikin gaduh.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakpus (PN Jakpus) tersebut. Jazilul menilai putusan tersebut aneh dan membikin gaduh.

“Ya itu mengagetkan semua sekaligus menurut saya nggak usah terlalu dipikirkan karena itu kan baru pengadilan tingkat pertama dan keputusannya juga melampaui apa yang menjadi kewenangan pengadilan negeri karena konstitusi memutuskan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, aneh dan bikin gaduh,” kata Jazilul kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

“Tapi ya nggak perlu gaduhlah. Kita tunggu saja pada proses di pengadilan tingkat banding maupun tingkat kasasi,” imbuhnya.

Wakil Ketua MPR ini mendukung langkah KPU yang mengajukan banding. Menurutnya, putusan pengadilan di atasnya akan mengoreksi putusan tersebut.

“Ya pasti KPU sudah banding. Itu prosedur hukum biasa, tapi apa yang diputuskan oleh PN Jakpus itu penerapan hukumnya, keputusan hukumnya, melampaui kewenangannya. Ya pasti nanti dibanding akan dikoreksi,” ujar dia.

Senada, Ketua DPP PKB Daniel Johan mendukung KPU agar melakukan banding atas putusan tersebut.

“Pasti dong, itu langkah yang harus dilakukan KPU (melakukan banding),” kata Daniel Johan.

Daniel Johan mengatakan pihaknya bakal mengkawal keputusan inkrah atas gugatan ini. Dia menyinggung putusan PN Jakpus yang dianggap pegiat hukum tidak sesuai dengan undang-undang.

“Kita akan tunggu keputusan inkrahnya seperti apa, tapi oleh banyak ahli keputusan ini dilihat sudah tidak sesuai hukum dan UU, tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

Seiring langkah KPU banding, Daniel Johan berharap lembaga hukum di atasnya dapat mengeluarkan putusan yang mengoreksi putusan PN Jakpus.

“Semoga lembaga hukum di atasnya bisa segera melakukan koreksi,” ujarnya. (**)