Penyusunan Anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Harus Efektif dan Efisiensi

oleh -56 views
oleh

UPDATESSEL.NEWS – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 adalah sebuah keniscayaan.

Untuk itu perlu di dukung oleh anggaran pelaksanaan dengan teta mengacu kepada efisiensi dan efektifitas. Supaya terjadi penghematan anggaran.

“Anggaran pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024 sifatnya subjektif. Komisi II selalu menekankan kepada penyelenggara pemilu, dalam penyusunan anggaran memakai prinsip efsien dan efektif,” kata Guspardi, Kamis (16/9/2021).

Selanjutnya, penyusunan anggaran harus mempertimbangkan keadaan keuangan negara yang sedang melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 serta perekonomian negara kita yang belum membaik.

Memang KPU telah mengusulkan kepada Komisi II anggaran sebesar Rp 86,2 triliun untuk pelaksanaan Pemilu ( Pileg dan Pilpres) dimana dananya berasal dari APBN. Dan anggaran Rp. 26,2 triliun untuk prosesi Pilkada serentak di 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi pada tahun 2024 dananya bersumber dari APBD tahun 2023 dan 2024. Usulan anggaran yang disampaikan oleh KPU tersebut belum diputuskan oleh DPR dan pemerintah.

Legislator PAN itu juga menanggapi adanya anggapan tahapan pemilu yang terlalu panjang. Menurutnya tahapan itu sudah sesuai amanat UU no 7 tahun 2017 yang memberikan waktu kepada KPU paling lambat 20 bulan sebelum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Jika tahapan tersebut bisa diperpendek dan disederhanakan demi efisiensi anggaran, komisi II terbuka membahasnya lebih lanjut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu. Solusinya dengan mengeluarkan perppu ataupun PKPU. Hal ini pernah dilakukan saat pelaksanaan pulkada serentak 2020 yang lalu.

Semangat keserentakan Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan pada tahun yang sama (2024), harusnya bisa menghemat anggaran. Dan KPU telah menjelaskan anggaran yang diusulkan kepada Komisi II itu sebahagian besar di alokasikan sekitar 70% untuk panitia adhoc seperti honor penyelenggara pemilu sampai ke tingkat TPS yang direncanakan minimal sebesar UMR daerah masing-masing. Dan kita meminta kepada KPU agar persoalan honor ini jangan dulu di publish untuk menghindari terjadinya kegaduhan. Kurang elok rasanya di ekspose ke media massa, sebab anggaran yang diusulkan KPU belum di disetujui oleh DPR dan Pemerintah.

“Jangan pula ada kesan Komisi II dan Pemerintah kurang meresponi apa yang diusulkan KPU”, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (*)