Pengadilan Kota Palopo Vonis Pelaku Pencabulan 8 Tahun Penjara

oleh -35 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS –  Pengadilan Negeri Kota Palopo telah melakukan sidang putusan terhadap kasus pelecehan seksual terhadap terdakwa HBM, Kamis 25 Agustus 2022.

Didalam sidang putusan tersebut yang dihadiri jaksa penuntut umum, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa HBM yakni kurungan penjara 8 tahun 3 bulan penjara, jika denda sebesar 1 Miliar dibayar maka terdakwa hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Salah satu Aktivis perempuan di Sulsel, Rahmawati mengapresiasi kerja para hakim di Pengadilan Kota Palopo. Sebab, hakim telah menunjukkan kerja profesionalnya dalam menuntaskan pidana tersenut.

“Kita mengapresiasi kerja hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai fakta persidangan yang mana berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan selama persidangan berjalan,” kata, Rahmawati

Rahmawati pun mengingatkan agar kaum perempuan tetap menjaga diri dari hal-hal yang bisa menjatuhkan harga dirinya dari hal-hal yang merusak harga dirinya. (*)