Penanganan Kasus Kekerasan Jurnalis, Masih Terkatung Katung

oleh -104 views
oleh

UPDATESULSEL.COM – Proses penanganan kasus tiga jurnalis di Makassar yang mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian saat meliput demo mahasiswa di Gedung DPRD Sulsel pada Selasa, 24 September 2019 masih terkatung-katung.

Ketiga jurnalis tersebut, yakni Muhammad Darwin Fathir jurnalis Antara, Isak Pasabuan jurnalis Makassar Today.com, dan Saiful jurnalis inikata.com.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Fajriani Langgeng mengatakan, kendati sudah ada penetapan beberapa tersangka, namun sebagai tim hukum, pihaknya menunggu tahap pelimpahan kasus tersebut ke kejaksaan.

“Harusnya sudah dilimpahkan. Kalau bicara aturan dan masa waktu proses penanganan harusnya sudah dilimpahkan. Paling lambat bulan lalu,” kata dia, Selasa, 23 Juni 2020.

Kendati begitu, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi soal pelimpahan kasus tersebut.

“Kalau dalam Minggu ini belum ada pasti kami akan mempertanyakan kembali, sudah sampai di mana tahap penanganannya,” tegasnya.

Dia mengatakan belum ada perkembangan selama lebih dua bulan terhadap kasus pemukulan terhadap ketiga jurnalis tersebut.

“Sejak dikirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penetapan tersangka. Itu harusnya 14 hari, 1 bulan itu harusnya sudah ada perkembangannya.Tapi ini belum ada,” ungkapnya.

Terpisah, Humas Polda Sulsel Ibrahim Tompo mengakui kasus tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan. Ia mengatakan agak terhambat lantaran pembuatan laporannya juga lambat.

“Yang bikin lambat yang ditujukan kepada korbannya sudah ada namun sering ditunda korbannya. Baru proses administrasi dilengkapi sekarang,” jelasnya.

Ibrahim mengatakan proses terhadap kasus pemukulan 3 jurnalis tersebut tetap berjalan. Ia menyebut pihaknya bakal mengusahakan agar prosesnya cepat rampung.

“Kelambatannya jelas, korban disuruh bikin laporan tidak datang, ditunda-tunda,” terangnya.

Sementara, Firmansyah LBH Pers mengatakan ‌alasan Polda tersebut di luar nalar hukum, bahkan cenderung jauh dari kata prinsip-prinsip penegakan hukum.

“Kami selaku kuasa hukum sejauh ini belum ada panggilan terhadap klien kami. Lagi pula pada faktanya sudah ada 4 orang Tersangka dan Barang bukti sudah di serahkan kepada penyidik,” pungkasnya.

Sehingga, ia menilai alasan tersebut sudah di luar nalar hukum. Seharusnya, kata dia, penyidik saat ini memberikan kepastian hukum terkait tahapan laporan para korban.

“Bukan malah mencari alibi yang terkesan menunda-nunda penegakan hukum, dan tentu kami juga mendesak kepada penyidik untuk segera menahan kepada pelaku. Sampai saat ini kami menunggu perkembangan dari penyidik,” tutupnya. (Nra)