Pemggusuran Lahan Pertanian Masyarakat oleh PTPN Dikawal Brimob, PKN Sebut Polda Sulsel tak Komitmen Atas Keputusan RDP DPRD Sulsel

oleh -361 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV terus melakukan ekspansi lahan di kebun yang dikelola warga di Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang.

Bahkan, saat ini kegiatan perataan lahan dikelola warga dijaga ketat Brimob.
Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan, bukan pihaknya yang mengarahkan brimob untuk mengawal proses penggusuran lahan warga.

“Saya juga tidak tau, yang pasti bukan permintaan polres Enrekang. Kami juga tidak mengetahui kapan Brimob berada di lokasi itu, yang pastinya bukan melalui kami,” katanya.

AKBP Arief mengutarakan, personil Brimob yang berada di lokasi itu berasal dari Bone. Menurutnya, pihak PTPN XIV sendiri yang melakukan permintaan langsung ke Polda Sulsel.

“PTPN sendiri yang melakukan permintaan ke Polda Sulsel. Kami juga bingung kenapa dari Bone, karena seharusnya ini masuk wilayah Parepare,” ungkapnya.

Kordinator Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Enrekang yang tergabung dalam Alinasi Masyarakat Peduli (AMPU), Muktar menilai Polda Sulsel tidak serius menjalankan kesepakatan yang ditetapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel beberapa waktu lalu. Dalam RDP tersebut, yang mana juga dihadiri oleh pihak Polda Sulsel.

“Harusnya Polda tidak mengizinkan Brimob dari Bone mengawal PTPN melakukan penggusuran lahan pertanian masyarakat di Maiwa. Karena kesepakatan di RDP DPRD Sulsel dihadiri pihak Polda Sulsel. Yang mana kesepakatan bersama di DPRD Sulsel salah satu poinnya tidak ada aktivitas pemggusuran pada lahan pertanian yang dikelola masyarakat,” kata Kordinator PKN kabupaten Enrekang, Muktar, Selasa (22/2/2022).

Muktar menegaskan aktivitas yang dilakukan PTPN sifatnya sangat ilegal. Sebab PTPN tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Muktar menjelaskan, PTPN hanya memiliki pegangan rekomendasi permohonan perpanjangan HGU dari Bupati Enrekang, Muslimin Bando.

“Pekerjaan yang dilakukan oleh PTPN di Maiwa adalah ilegal. Tidak adanya HGU bukti PTPN tidak punya hak mengelola lahan apalagi menggusur lahan pertanian masyarakat. PTPN itu hanya mengantongi rekomendasi permintaan perpanjangan HGU dari Bupati Enrekang,” ungkap, Muktar.

Surat rekomendasi perpanjangan HGU yang dikeluarkan Bupati Enrekang kata, Muktar adalah wujud penyiksaan kepada masyarakat di Kecamatan Maiwa. Sebab, lahan yang digarap Bupati, Muslimin Bando tidak digusur sedikitpun oleh pihak PTPN.

“Periode pertama Bupati Enrekang, Muslimin Bando sempat tidak menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGU ke PTPN. Kenpa di perjalanan periode keduanya, Muslimin Bando tiba-tiba menerbitkan rekomendasi ke PTPN. Yang menarik adalah, lahan yang dikelola Bupati tidak digusur, sementara lahan yang digarap masyarakat justru di gusur pihak PTPN,” jelas , Muktar. (*)