Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

oleh -256 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Pemerintah memutuskan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan orang menjelang libur akhir tahun.

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” ujar Muhadjir dikutip Limapagi dari laman Kemenko Pmk, Rabu 27 Oktober 2021.

Menurut Muhadjir, kebijakan penghapusan libur 24 Desember ini masih memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat. Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” tuturnya.

Selain menghapus cuti 24 Desember 2021, Muhadjir menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti di tanggal tersebut.

Larangan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. (*)