Pak RT dan Warganya Bunuh Pemuda di Gowa Karena Curigai Pencuri Sapi

oleh -88 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS- Polisi telah menangkap empat pelaku pembunuhan terhadap Kamarudin, pemuda berusia 25 tahun yang ditemukan bersimbah darah penuh luka di kawasan Inhutani, Kabupaten Gowa, Sulsel. Petugas sebut, Kamarudin dianiaya karena dicurigai pencuri sapi.

Ke empat pelaku yang ditangkap masing-masing inisial, NR, 40 tahun, SM, 50 tahun, BR, 40 tahun dan NM, 50 tahun. Salah satu diantara keempat pelaku, NM, merupakan ketua Rukun Tetangga (RT).

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, keempat pria yang membunuh Kamaruddin ditangkap di Kampung Labbakkang, Sunggumanai, Desa Belapunranga, Parangloe Kabupaten Gowa, Kamis 2 September 2021, kemarin. Mereka menganiaya korban karena mencurigainya sebagai pencuri sapi.

“Korban dicurigai pencuri sapi. Sehingga, para pelaku ini ramai-ramai menganiaya,” kata Boby Rahman saat jumpa pers, Jumat 3 September 2021.

Penganiayaan ini berawal ketika pelaku NR melihat Kamaruddin di kawasan hutan kayu jati Inhutani Parangloe, dengan gelagat mencurigakan. Sehingga, pelaku mendekati korban untuk pertanyakan tujuannya. Tapi, pelaku terlebih dahulu mengambil senjata tajam parang milik korban di motornya.

“Pelaku sempat tujuan korban berada di lokasi. Tapi, korban menjawab bahwa ia tak tahu dan bingung karena dipengaruhi jin. Jadi korban mulai emosi,” tambahnya.

Secara bersamaan, pelaku juga melihat tali tambang warna hijau di tas korban. Disitu, kecurigaan semakin kuat dan dia langsung membacok kaki korbannya dengan sebilah parang hingga terjatuh. Karena diserang, korban sempat melawan dan pelaku kabur.

Pelaku kabur saat itu, ternyata pergi untuk mencari pertolongan. Dia menyampaikan ke pelaku NM selaku Ketua RT, bahwa pria diduga pencuri sapi ada di dalam Inhutani. Sehingga, Pak RT bersama dua warga lain, langsung ke lokasi kejadian.

“Tiga pelaku lainnya termasuk pak RT, terprovokasi oleh NR bahwa ada pencuri sapi di Inhutani. Jadi mereka ke TKP dan menganiaya korban,” jelas dia.

Dalam kasus pembunuhan ini, para pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai ada yang memegang betis kaki, memukul pakai kayu dan menebas korban dengan senjata tajam.

“Pelaku ini meninggalkan korban di lokasi kejadian dalam kondisi masih hidup. Tapi, korban sudah sekarat. Belakangan, korban ditemukan warga sekitar lalu dilarikan ke puskesmas,” bebernya.

Nyawa korban tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia. Pria ini tewas di tangan pak RT dan warganya karena mengalami luka pada bagian betis dan jari kelingking kaki, kepala serta pada bagian cakung atau leher.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat ( 3 ) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)