Orang Dekat Istri Gubernur Sulsel Divonis Bersalah Kasus Pencemaran Nama Baik

oleh -89 views
oleh

UPDATESULSEL-.NEWS– Perseteruan mantan anggota DPRD Sulsel, Kadir Halid dengan Chalifa Mansilya Angge berakhir. Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menjatuhkan putusan.

Sil sapaan akrab terdakwa divonis 4 bulan dengan denda 20 juta rupiah oleh majelis hakim, belum lama ini.

Hal itu dibenarkan Kadir Halid melalui pesan singkat WhatsApp-nya, Kamis (15/10/2020).

“Oh iya betul (sudah putus). Vonnis 4 bulan penjara,” aku Kadir Halid.

Kadir Halid bilang, kasus ini terkait dengan pencemaran nama baiknya. Saat hak angket bergulir di DPRD Sulsel, 2019 lalu. Melibatkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Sil lanjut dia, dilaporkan dengan UU ITE.

“Waktu hak angket dia (Sil) muat berita di facebook. sebut Kadir Halid blis….dst,” sebut Kadir Halid.

Kendati begitu, Kadir Halid tidak mengetahui jika Sil saat ini menjabat Dewan Pengawas di PD Pasar Makassar.

“Saya tidak tahu kalau dia dewas. Karena waktu kasusnya bergulir, dia bukan dewas di perusda,” katanya.

Hanya saja, lanjutnya, Sil merupakan orang dekat istri Gubernur Sulsel, Lies F Nurdin.

“Iya betul selalu sama-sama istri gubernur,” beber Kadir Halid.

Sementara itu, Direktur Umum (Dirum) PD Pasar Makassar Raya, Nuryanto G Liwang tak menampik jika Sil merupakan dewan pengawas di perusahaan daerah tempatnya bekerja.

Kendati begitu, Anto Liwang panggilan karibnya beralasan tidak mengetahui persis persoalan yang dihadapi Sil.

“Pernahka memang dengar kalo lagi berkonflik hukum ki (Sil), tapi tidak pernah ka’ bertanya lebih jauh. Karena takutnya personal ki’ sifatnya,” aku Anto Liwang juga.

Atas kasus itu, Anto Liwang juga belum paham. Apakah status Sil di PD Pasar Makassar Raya dapat diberhentikan atau tidak.

“Coba saya lihat perdanya (peraturan daerahnya),” timpalnya. (**)