Minyak Goreng Langka, HPN: Tolong Perhatikan Ritel Tradisonal

oleh -83 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Kelangkaan Minyak Goreng adalah ironi besar di negara penghasil CPO terbesar di dunia. Situasi ini bisa mencoreng nama besar Indonesia sebagai negeri agraris yang sedang bersiap menjadi negara maju serta bisa mencoreng nama baik pemerintah.

“Kelangkaan tak hanya merugikan ratusan juta rakyat sebagai kosumen, tetapi juga puluhan juta UKM Nahdliyin yang kesulitan menjalankan bisnis penjualan minyak goreng dan yang membutuhkan minyak goreng, akibat kebijakan harga, kebijakan distribusi minyak goreng yang tidak adil,” tutur Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN), Ir. Abdul Kholik, dalam keterangan resmi Rabu, 16 Februari 2022.

Menurut Kholik, HPN mendorong pemerintah mengambil kebijakan yang adil dan tidak parsial dan seremonial semata. Kementerian Perdagangan harus menjamin distribusi minyak goreng yang merata, termasuk di pasar tradisional hingga warung kelontong.

“Karena itu Kebijakan distribusi harus diberikan secara adil, tak boleh lagi hanya untuk penjualan melalui Ritel modern yang bisa memperoleh harga yang sesuai tetapi lebih penting lagi saluran distribusi UKM yang bergerak di sektor pemasaran dan ritel tradisional,” tuturnya.

Terlebih demi menjamin keberlangsungan dan ketersediaan bahan pokok menjelang Ramadhan dan idul fitri, Tim Ekonomi pemerintah perlu membuat dan memberlakukan aturan yang tegas sesuai mekanisme pasar kepada para pelaku industri dan distribusi dalam menyediakan produk minyak goreng yang merata dengan harga yang terjangkau konsumen untuk semua wilayah di penjuru Indonesia.

“Kebijakan subsidi juga perlu dipikirkan agar UKM dan masyarakat bawah dapat menjangkau,” kata Kholik.

Penanganan yang cepat, seksama dan terencana terhadap kelangkaan minyak goreng perlu ditempuh pemerintah bersama stakeholder sebagai bagian dari komitmen bersama menjalankan gerakan Hilirisasi industri pertanian, tidak hanya di komoditas sawit tetapi juga untuk komoditas lainnya di subsektor pertanian, perikanan dan peternakan. (*)