Gusur Lahan Pertanian Warga, Ketua Komisi B DPRD Sulsel: Aktivitas PTPN XIV di Kabupaten Enrekang Ilegal

oleh -503 views
oleh

UPDATESULS.NEWS –  Pasca Komisi B DPRD Provinsi Sulsel, menggelar pertemuan dengan Pemkab Enrekang dan perwakilan masyarakat terdampak penggusuran PTPN XIV di ruang Pola Bupati Enrekang, Selasa (25/2/2022).

Hari ini, Rabu (16/2/2022), pihak PTPN XIV kembali melakukan aktifitas penggusuran lahan pertanian masyarakat di Kecamatan Maiwa. Mendengar aktivitas PTPN XIV, ketua komisi B DPRD Sulsel, drg, A. Racmatika Dewi angkat bicara. Bagi Cicu, sapaan akrab, drg, A. Racmatika Dewi PTPN XIV tak boleh melakukan aktivitas penggusuran lahan pertanian warga, sebab tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Suruh PTPN XIV perlihatkan izin resminya jika mau menggusur lahan masyarakat. PTPN XIV tidak boleh main gusur tanpa izin yang jelas. Belum ada izin atau HGU secara resmi. Apa yang dilakukan PTPN XIV adakah aktivitas yang ilegal,” tegas, Cicu, Rabu (16/2/2022).

 

Kedatangan Saharuddin Alrif bersama rombongan bertepatan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) Enrekang yang menurunkan ratusan warga petani terdampak penggusuran dari Kecamatan Maiwa dan Kecamatan Cendana.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sulsel yang juga Sekretaris Partai NasDem Sulsel, Syahruddin Alrif berjanji BPN dan Pemkab Enrekang akan segera bekerja untuk menyelesaikan masalah yang saat ini tengah bergejolak.

Saharuddin juga menuding saat ini PTPN XIV melakukan kegiatan dengan cara ilegal.

“PTPN bekerja tidak berdasarkan PP No. 18 pasal 22 Ayat 1,2 dan 3. Artinya masih ilegal bekerja, tidak pernah ada titik temu mengenai perpanjangan HGU,” tegas Saharuddin Alrif.

Untuk itu, dengan tegas Saharuddin Alrif meminta kepada Manajemen PTPN XIV agar menghentikan seluruh aktifitasnya melakukan penggusuran yang selama ini dianggap sangat tidak manusiawi.

“PTPN XIV berhenti dulu untuk mengganggu lahan masyarakat, baik yang ada tanamannya, rumahnya, perkebunannya dan peternakannya sambil menunggu Tim Inventarisasi Pemkab dan PTPN selesai bekerja,” Ujar Saharuddin.

Sahar juga mengatakan, kasus ini juga akan dilaporkan oleh DPRD Sulsel kepada Komisi VI DPR RI, Komisi I bagian keuangan. Juga akan melibatkan Komisi VI, Kementrian BUMN, Kementrian APR BPN dan Kementerian Keuangan.

Saharuddin Alrif mengancam, jika hasil keputusan rapat tidak lagi di indahkan oleh Pihak PTPN XIV maka DPRD Sulsel tidak akan tidak diam untuk membela rakyat.

“Apalagi PTPN bekerja tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah seperti yang saya sebut sebelumnya,” kata Saharuddin Alrif. (*)