Materi SPMH Angkatan VIII, Khalilurrahman Jelaskan Fungsi dan Peran Pembimbing Manasik

oleh -26 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Dihadapan puluhan peserta Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji (SPMH) Angkatan VIII, Dr. Khalilurrahman, M.A, selaku Kasubdit Bimbingan Jamaah Haji Dirjen PHU Kemenag jelaskan fungsi dan peran pembimbing manasik.

Khalilurrahman menjelaskan, ada beberapa fungsi utama dari pembimbing manasik, seperti melakukan kegiatan perencanaan dan penyiapan pembimbingan, meliputi identifikasi potensi jemaah, dan menyusun jadwal pembimbingan jamaah haji.

“Selanjutnya, melakukan pembimbingan ibadah dan manasik haji sesuai materi dan metode yang ditetapkan,” pungkasnya.

Menjadi pembimbing juga harus bisa melakukan kajian pengembangan sistem bimbingan jemaah haji sesuai perkembangan fikih haji yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

“Terakhir, melakukan evaluasi dan pelaporan proses pembimbingan jamaah haji dan dampaknya dalam pelaksanaan ibadah haji,” ungkapnya.

Berikutnya, dia juga mengemukakan terkait tujuh peran dari pembimbing manasik. Seorang pembimbing harus bisa memahami apa peran-peran yang harus dilakukan pada saat melakukan pembimbingan terhadap jamaah.

“Peran pembimbing itu meliputi, inisiator, fasilitator, motivator, advisor, ustadz, organisator dan administrator, dan terakhir harus bisa berperan sebagai penganalisa terhadap masalah yang terjadi,” tutupnya.