Mardani Ali soal Jadwal Pemilu 2024: Pemerintah Boleh Usul, Penetapan Ada di KPU

oleh -69 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengungkap pemilihan waktu penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Mardani pemerintah hanya boleh mengusulkan.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera itu menuturkan opsi KPU soal Pemilu 2024 digelar Februari akan lebih baik. Ia menganggap pada pelaksanaan bulan itu bakal memberi kesempatan yang baik bagi penyelenggara.

“Opsi KPU yang Februari lebih memberi kesempatan bagi penyelenggara untuk bekerja dengan baik. Pemerintah boleh memberi masukan waktu pelaksanaan pemilu, tapi hak menetapkannya secara UU dilakukan oleh KPU,” ujar Mardani dikutip dari Twitter, Rabu 6 Oktober 2021.

Menurut Mardani, pemerintah perlu mempertimbangkan pendapat KPU dan DPR mengenai pelaksanaan pemilu. Di sisi lain, kata Mardani, hal yang paling utama pelaksanaan pemilu harus berkualitas.

“Yang paling utama pelaksanaan pemilu dan pilkadanya berkualitas, menghasilkan kepala pemerintahan di pusat dan daeray serta perwakilan rakyat yang berkualitas baik di pusat atau di daerah,” ujar Mardani.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidirch Paulus mengatakan Komisi II DPR akan melobi KPU agar setuju Pemilu 2024 digelar 15 Mei sesuai usulan pemerintah.

KPU sebelumnya mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar 21 Februari, sementara pemerintah mengusulkan pencoblosan dilakukan 15 Mei 2024. (*)