Diduga Ilegal, Kejati Sulsel Usut Komersialisasi Hutan Lindung di Bira

oleh -253 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Kejaksaan Tinggi(Kejati) ternyata diam-diam mengusut dugaan korupsi di kawasan wisata Tanjung Bira, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jaksa mendalami pemanfaatan atau pembukaan lahan milik negara diduga secara ilegal untuk dikomersialkan.

Dalam mengusut dugaan korupsi di hutan lindung dan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di kawasan Bira, Kejati berencana akan membentuk tim khusus. Tim tersebut dalam waktu dekat segera diterjunkan ke lokasi.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel, Andi Faik W Hamzah, mengatakan, Timsus diturunkan karena adanya dugaan komersialisasi lahan hutan lindung dan Tahura di Bira, terindikasi korupsi dalam pemanfaatan dan penggunaan hutan milik negara, dengan tujuan komersialisasi.

“Kami akan segera menurunkan tim untuk mengusut kasus di Bira ini, termasuk akan memanggil pihak-pihak terkait dimintai klarifikasinya,” kata Andi Faik, Rabu 6 Oktober 2021.

Menurutnya, lahan hutan milik negara di kawasan Bira diduga telah dimanfaatkan oleh pihak pengusaha swasta. Lahan milik negara itu dibuka diduga secara ilegal atau tanpa izin pengelola atau memanfaatkan kawasan hutan lindung dan hutan Tahura.

Lahan dibuka tersebut dengan tujuan bisnis. Pengusaha membangun sejumlah bangunan permanen dengan modus wisata dan telah dimanfaatkan puluhan tahun lamanya. Sehingga, untuk mengungkap ini, Jaksa akan melakukan pemantauan atau pengecekan di lapangan secara langsung.

“Agar dapat memastikan ada tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi,” ucap Andi Faik.

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil. Dia mengaku menyelidiki dan diusut pembukaan lahan untuk peruntukan komersialisasi di kawasan Bira Bulukumba.

“Iya benar kasus ini masih sementara kita selidiki, dalam waktu dekat kemungkinan tim akan segera diturunkan ke lapangan, ” jelas Idil.

Diketahui, di kawasan pantai Bira ataupun Bara yang berada di Kecamatan Bira, Kabupaten Bulukumba tersebut, terdapat banyak bangunan hotel atau villa. Padahal, disana dulunya diketahui merupakan hutan lindung atau kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).

Berdasarkan peraturan dari Kementerian Agraria dan peraturan Presiden (Kepres), melarang untuk menguasai, menggunakan dan memanfaatkan kawasan hutan lindung untuk tujuan komersialisasi. (*)