LSM LIRA Sulsel ke PJ Walikota Makassar: Professor jangan Linglung

oleh -468 views
oleh
Wakil Gubernur LSM LIRA, Sulsel Beni Iskandar

UPDATESSULSEL.NEWS- Kebijakan Pelalsana Jabatan (PJ) Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin mencopot Kepala Dinas mendapat sorotan dari banyak pihak, termasuk LSM LIRA Sulsel.

Pencopotan jabatan Kepala Dinas dilakukan oleh PJ Walikota Makassar dana hibah Pemerintah Kota Makassar yang diperuntukkan kepada Persatuan Hotel Republik Indonesia Sulsel yang berada di Kota Makassar.

Wakil Gubernur LSM LIRA Sulsel, Beni Iskandar menganggap kebijakan PJ Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin biang kehancuran jalannya roda pemerintahan di Kota Makassar

“LSM Lira Sulsel prihatin melihat kebijakan PJ walikota yang mencopot Kepwla Dimas Pariwisata dengan seenaknya. Apakah seorang PJ walikota itu berhak mencopot seorang kepala dinas dengan eselon IIB?.
Informasi yang LSM LIRA dapatkan bahwa, kisruh pencopotan ini terkait dengan dana hibah PHRI,” ujar Beni Iskandar, Kamis (4/2/2021)

Mestinya PJ walikota evaluasi diri. Bukannya mencari kambing hitam terkait dana hibah PHRI, jangan sampai masyarkat menilai kegaduhan-kegaduhan yang dibuat pak Pofessor (latar belakang PJ Walikota Makassar) ibarat hidung yang gatal kaki yang digaruk, apalagi masa kerja PJ walikota ini kan tinggal menghitung hari. Bukan tidak mungkin ada upaya hukum yang akan dilakukan oleh eks kepala Dinas parawisata, apabila ternyata hal itu merugikan diri dan martabat yang bersangkutan,” ungkap, Beni Iskandar.

Wakil Gubernur LSM LIRA Sulsel itu menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor II Tahun 2017 menyangkut manajemen kerja PNS harusnya melalui proses tim pemeriksa terkait disiplin PNS.

“Dalam PP No 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS diatur dengan jelas. Kalau menyangkut kinerja maka PPK membentuk Tim Pemeriksa dengan ketua Sekda dan anggotanya dari BKD dan Inspektorat. Sedangkan, kalau pelanggaran Disiplin terkait dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS harus diperiksa oleh Inspektorat berdasar perintah PPK,” jelas Beni Iskandar. (*)