Anggaran Tenaga Medis dan Perjalanan Dinas Tim Reaksi Cepat Dienas Kesehatan Diduga di Korupsi, Bupati Enrekang tak Berani Copot Kepala Dinas Kesehatan

oleh -484 views
oleh
Ilustrasi

UPDATESULSEL.NEWS- Pemerintah kabupaten Enrekang dibawa kendali Bupati, Muslimin Bando baru-baru ini kembali melakukan mutasi pejabat eselon pemerintahan kabupaten Enrekang.

Menanggapi mutasi yang dilakukan oleh Bupati Enrekang, maka pemerhati Pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan Wawan Poernama menyayangkan tindakan Bupati yang tidak mencopot jabatan Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Enrekang, Sutrisno (Inno).

Sebab, Dinas kesehatan Kabupaten Enrekang dibawa kendali, Inno membuat banyak masalah di tubuh Dinas kesehatan. Seperti tidak terbayarkannya honorer tenaga medis selama 6 bulan, dan tidak terbayarnya gaji Tim Reaksi Cepat (TRC) bentukan Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang.

“Seharusnya kepala Dinas kesehatan Kabupaten Enrekang diganti atau di copot jabatannya. Tidak terbayarkannya honor tenaga medis selama 6 bulan dan gaji perjalanan TRC adalah bukti sang Kadis Kesehatan mencoreng nama baik Pemerintahan Kabupaten Enrekang. Jika tidak dicopot, patut dicurigai tidak terbayarkannya hak tenaga medis adalah persengkongkolan Bupati dan Kepala Dinas kesehatan,” ungkap, Ridwan Wawan Poernama, Rabu (3/2/2021).

Tidak hanya itu, banyaknya pembangunan infrastruktur jalan di kabupaten Enrekang meresahkan masyarakat hingga memakan korban. Di kepemimpinan Bupati Enrekang, Muslimin Bando justru mencuat terjadi beberapa tindakan korupsi yang prosesnya tengah berjalan di Kejati Sulsel, Polda Sulsel dan beberapa putra daerah kabupaten Enrekang telah melaporkan korupsi Bupati di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bupati Enrekang tidak fokus atau tidak serius menjawab kebutuhan masyarakat, apalagi di masa pandemi Covid-19. Yang ada banyak indikasi korupsi terjadi. Buktinya kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 39 Miliar ditangan Kejati Sulsel, kasus bantuan bibit pertanian Rp 15 Miliar merugikan petani sementara ditangani oleh Polda Sulsel,”jelasnya. (*)