Kuasa Hukum PDAM Kota Makassar Minta Dr. Hasibah Tinggalkan Rumah Dinas

oleh -1,943 views
oleh

UPDATRSULSEL.NEWS –  Kuasa Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar meminta agar penghuni rumah dinas yang sudah pensiun untuk meninggalkan rumah dinas di atas lahan milik PDAM. Permintaan ini disampaikan menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menolak gugatan Dr. Hasibah.

Tindakan Dr. Hasibah yang tidak meninggalkan rumah dinas di atas lahan milik PDAM setelah memasuki masa pensiun atau tidak lagi menduduki jabatan dengan tetap mendiami rumah dinas tersebut hingga saat ini yang telah mengabaikan ketentuan hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum, ungkap Kuasa Hukum PDAM Kota Makassar, Ahmad Nur, Senin (13/11).

Ahmad Nur menyebutkan rumah dinas milik PDAM yang dipinjamkan ke Dinas Kesehatan Kota Makassar sudah ditempati Dr. Hasibah, pensiunan Dinas Kesehatan Kota Makassar selama 40 tahun lebih. Rumah Dinas tersebut berada di Jalan Ratulangi yang dibangun dalam kawasan perkantoran PDAM Kota Makassar.

Menurut Ahmad Nur, PDAM dan Dinas Kesehatan Kota Makassar sudah beberapa kali meminta kepada Dr. Hasibah untuk segera keluar, bahkan PDAM telah melakukan somasi sebanyak tiga kali, akan tetapi Dr. Hasibah tidak mau keluar dan justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar dengan alasan rumah dinas tersebut merupakan rumah negara yang terlantar.

Kedepan pihaknya akan kembali mengirimkan surat peringatan agar segera mengosongkan rumah dinas tersebut, dan jika tidak keluar maka PDAM akan mengajukan laporan pidana sebagai pilihan terakhir setelah beberapa kali menempuh upaya persuasif di luar pidana. (*)