Kuasa Hukum Alya Minta Kepolisian Menetapkan Oknum Yang Ngaku-ngaku Ahli Waris Mattulada Sebagai Tersangka

oleh -78 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Proses perkara aduan keterangan palsu oleh oknum berinisial IKM yang mengaku-ngaku ahli waris dari Prof Mattulada memasuki babak baru.

Hal tersebut setelah Kuasa hukum Ahli Waris Prof Mattulada, Muhammad Rafli dari Kantor Hukum Beni Iskandar dan rekan, menyebut adanya bukti baru dalam perkara tersebut.

Olehnya, Rafli sapaannya meminta pihak Polrestabes Kota Makassar segera membuka perkara aduan yang dilayangkan oleh kliennya yang juga merupakan cucu mattulada, Alya Aryani Mattulada

“Kami meminta pihak Polrestabes Kota Makassar menetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata Rafli, Selasa (1/3/2022).

Menurut Rafli, kliennya telah melakukan upaya hukum gelar perkara khusus di Polda Sulsel pada 2 Februari 2022 lalu dengan menghadirkan saksi dan alat bukti baru yang bisa menguatkan

Apalagi, lanjut Rafli Universitas Tadulako dan Universitas Hasanuddin telah memberikan klarifikasi secara tertulis bahwa Almarhum Prof Mattulada tidak memiliki keturunan atau anak kandung

“Itu sudah terang benderang. Laporan pengaduan klien kami jelas dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik sesuai dengan pasal 266 KUHPidana, serta dugaan pemalsuan dokumen pasal 263 KUHPidana,” ungkapnya

Dimana dalam dokumen palsu tersebut telah ditetapkan ahli waris yang mengaku-ngaku sebagai anak satu-satunya yang dilahirkan dari pasangan Prof Mattulada dan St Azia Ressang

“Padahal semua orang tahu bahwa sepanjang pernikahan almarhum Prof Mattulada dengan almarhumah ST. Azia Ressang itu tidak dikaruniai seorang anak,” tandasnya.

Terpisah, salah satu Kuasa Hukum Alya Aryani Mattulada, Jumadi menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih mempercayai kinerja pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut

“Kami masih mempercayai kinerja kepolisian Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar bisa bekerja secara profesional dan tidak berlarut-larut dalam menangani perkara ini,” tutur Jumadi.

Selain itu, Jumadi juga berharap pihak Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar bisa memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum kepada kliennya.

Sebelumnya, seorang oknum berinisial IKM dipolisikan karena memberikan keterangan palsu serta mengaku-ngaku satu-satunya ahli waris dari Almarhum Prof Mattulada

Atas pengakuan palsunya, pengadilan Agama Kota Makassar menetapkan oknum IKM tersebut sebagai ahli waris dari Mattulada pada 4 Juli 2002 lalu.

Cucu Mattulada Alya Aryani mengaku keberatan atas terbitnya penetapan ahli waris tersebut terkait harta pembagian harta peninggalan dengan nomor 24/PPPHP/2002/PA.MKS

Diketahui, Mattulada merupakan sosok cendikiawan yang pernah menjabat sebagai Ketua Guru Besar Unhas dan Rektor Universitas Tadulako Sulawesi Tengah serta pernah di nobatkan sebagai Tokoh Sastra Nasional dengan karya-karya besarnya.

“Kami laporkan, karena di duga dalam keterangannya palsu dan tidak benar,” ucap Alya. (*)