Komisi II Bantah Tudingan Pemerintah-KPU Atur Tanggal Pemilu

oleh -111 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, membantah klaim dari wakil ketua MPR Jazilul Fawaiz yang mengatakan pemerintah, Komisi II, dan KPU telah sepakat Pemilu digelar pada 15 Februari 2024. Jika pemerintah sudah sepakat dengan KPU tentu akan disampaikan secara resmi.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada kesepakatan soal pelaksanaan Pemilu.

“Tidak benar itu. Sebagai anggota Komisi II yang selalu hadir dalam prosesi keputusan Pemilu, sampai detik ini belum ada informasi dari pemerintah tentang persetujuanya dengan usul yang disampaikan oleh KPU,” kata Guspardi, Jumat (10/12/2021).

Kalau setuju, tentu pemerintah akan infokan ke media, konferensi pers, seperti ketika Mahfud MD sebagai wakil pemerintah setelah rapat terbatas dimana pemerintah mengusulkan tanggal pemilu 15 Mei. Sejauh ini ada 2 opsi tanggal pelaksanaan pemilu yaitu 21 Februari (usul KPU) atau 15 Mei (usul pemerintah), jadi bukan 15 Februari, ujar Polotisi PAN ini

Legislator asal Sumatera Barat itu juga menepis pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dimajukan menjadi September 2024. Karena Pelaksanaan Pilkada itu telah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 dan secara jelas di sebutkan pelaksanaannya adalah pada bulan November. Belum ada pemikiran dari Komisi II untuk melakukan penggeseran pelalsanaan Pilkada ke bulan-bulan lain.

Pemerintah boleh saja memberi masukan waktu pelaksanaan pemilu, namun hak menetapkannya secara undang-undang dilakukan oleh KPU. UU Pemilu di Pasal 163 jelas dan tegas menyebutkan jadwal dan tahapan Pemilu menjadi kewenangan KPU.

Pemerintah mesti mempertimbangkan pendapat KPU dan tentunya Komisi II.

“Yang jelas, komisi II yang bermitra dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri, belum pernah membuat keputusan tentang penetapan jadwal Pemilu 2024 dan belum ada keputusan resminya,” pungkas anggota Baleg DPR RI terebut.

Sebelumnya, Waketum PKB Jazilul Fawaid mengungkapkan pemerintah dan Komisi II DPR telah menyepakati pelaksanaan pemilu diadakan pada 15 Februari 2024, sesuai usul KPU. Sementara tahapan Pilkada juga akan dimajukan menjadi September 2024. Menurutnya, perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada akan melalui Perppu. (*)