Kirim Surpes ke DPR, Jokowi Ingin Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas

oleh -109 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan Surat Presiden (surpres) Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dalam surpres bernomor R-58/Pres/12/202 dilampirkan satu berkas naskah uU ITE.

“Surat sudah ditandatangani Presiden, dan Surat Presiden (surpres) tersebut sudah dikirim ke DPR RI pada 16 Desember 2021,” ujar Mahfud dalam siaran pers, Jumat, 24 Desember 2021.

Menurut dia revisi UU ITE bersifat terbatas dan hanya menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi dalam UU ITE, yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 36 serta penambahan pasal baru Pasal 45C.

Atas hal tersebut, Jokowi meminta DPR segera melakukan pembahasan RUU ITE. Setelah disetujui, DPR bisa memasukannya ke dalam program legilsasi nasional (Porlegnas) Prioritas.

Mahfud menuturkan untuk membahas RUU ITE Jokowi memberi tugas kepada dua menteri sebagai perwakilan pemerintah. Dua menteri tersebut, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Pada peringatan Hari HAM Sedunia, Jokowi sempat menyinggung soal penanganan perkara yang berkaitan dengan UU ITE.

Jokowi memberikan instruksi khusus kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tak ada kriminalisasi saat menangani kasus yang berkaitan UU ITE.

“Saya instruksikan untuk mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE. Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021.

Sebagai contoh tak ada kriminalisasi ketika kritik disampaikan, ia memberi amnesti pada kasus Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE.

Namun, kata dia kebebasan berpendapat ini tidak boleh dilakukan sembarangan. Menurutnya kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas. (*)